Makassar - Polrestabes Makassar kembali berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulsel, Minggu 10 Januari 2021. Dalam pengungkapan, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku.
Keempat pelaku ini masing-masing, Hadija ditangkap di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros, serta Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar.
Kami tangkap basah hadija menjual produk kecantikan itu.
"Benar, ada penangkapan pelaku kosmetik ilegal di beberapa lokasi di Makassar dan Maros," kata Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Ali saat ditemui di lokasi kejadian.

Pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap basah Hadija menjual kosmetik mewah itu.
"Kami tangkap basah hadija menjual produk kecantikan itu," lanjut Ali.
Dihadapan petugas, Hadija mengakui jika kosmetik merek Maloloy ini diperoleh dari Rita, yang beralamat di perumahan elit Royal Sentraland BTP. Sehingga, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapati ratusan paket alat kecantikan ilegal itu.
"Kami dapati hingga ratusan paket kosmetik ilegal di rumah Rita," bebernya.
Saat digelandang ke Polrestabes Makassar, Rita pun tiba-tiba angkat bicara. Ternyata, bisnis kosmetik terlarangnya ini diperoleh dari Ulfa dan Supardi. Sehingga, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap owner kosmetik Maloloy ini.
"Ulfa dan Supardi ini adalah ownernya. Dia ditangkap di salah satu butik ternama di Jalan Maccini," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti kosmetik Maloloy hingga ribuan paket. Kosmetik ilegal asal pulau Jawa itu, rencananya akan diedarkan di Makassar hingga ke luar Sulawesi Selatan.
"Para pelaku dan ribuan paket kosmetik ini telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Tamalate ini. []