Jepara - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, membubarkan kegiatan orkes dangdut di acara hajatan di Desa Klepu, Kecamatan Keling. Kegiatan organ tunggal itu dinilai memicu kerumunan dan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko membenarkan informasi tersebut. Orkes di acara hajatan pernikahan warga Dukuh Dubang RT 8 RW 2 Desa Klepu, dibubarkan anggota Polsek Keling pada Rabu malam, 17 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Malam itu kami dapat infomasi dari warga adanya pagelaran orkes di Dukuh Dubang, Desa Klepu," tutur dia, Kamis, 18 Februari 2021.
Saya minta maaf pada seluruh masyarakat karena telah melanggar PPKM.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar saja sedang berlangsung hiburan organ tunggal. Tampak sejumlah warga sedang berjoget di sekitar panggung tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Mendapati adanya pelanggaran PPKM, polisi langsung melakukan pembubaran massa. Tak hanya itu, polisi melakukan sosialisasi kepada warga di sana, termasuk pihak yang menggelar hajatan, meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Dari pemilik rumah, kru organ tunggal dan warga kami edukasi. Ini lagi ada PPKM kami mohon warga untuk tidak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan massa," ucap dia.
Baca juga:
- Berkerumun Sambil Judi, 16 Tersangka Diringkus Polda Jateng
- Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Makassar
- Protes Kebijakan Seni Hiburan di Kudus, Jogetin Aja
Terpisah, penyelenggara orkes, Ahmad Rizana mengaku menyesal telah menggelar hiburan organ tunggal di acara hajatan tersebut. Dia meminta maaf pada masyarakat dan aparat kepolisian karena telah melanggar aturan PPKM.
Rizana juga mengaku menerima dengan legawa acara orkes yang digelarnya dibubarkan polisi.
"Saya minta maaf pada seluruh masyarakat karena telah melanggar PPKM. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar orkes di masa pandemi seperti ini," tutur dia. []