Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai polemik yang muncul saat ini dalam progran Kartu Prakerja karena adanya conflict of interest, walaupun gambar sebenarnya ada pada integritas para pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan Saut dalam diskusi webinar dengan topik 'Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, Jumat, 1 Mei 2020, yang diadakan Institute for Action Against Corruption (IAAC).
Selain Saut, juga hadir sebagai pembicara pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Umbu Rauta, pengamat hukum Chrisman Damanik, dan politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
Saut menyampaikan bahwa Key Performance Indicator (KPI) aparat penegak hukum adalah UU Tipikor. Di sana terdapat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Kepada para pemangku kepentingan saya ingatkan, jangan melakukan persekongkolan, jangan menerima suap, gratifikasi, dan jangan ada benturan kepentingan,” kata Saut.
Dia menuturkan berdasarkan pengalaman masa lalu, selalu ada entri point untuk melakukan korupsi. Sehingga diperlukan pemangku kebijakan yang berintegritas dalam melaksanakan program-program pemerintah.
Terkait kartu prakerja, tentu KPK harus melakukan penyelidikan dulu untuk menentukan unsur-unsurnya. Kemudian dijabarkan dan dibuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi.
“Ini menarik dan prosesnya bakalan panjang, karena biasanya korupsi dilakukan di ruang-ruang tertutup dan dilakukan oleh high profile person,” ujarnya.
Menanggapi keluhan Menteri BUMN dan Kepala BKPM terkait adanya mafia alat kesehatan, Saut menuturkan bahwa ada indikasi praktik mafia dalam proses pengadaan alat kesehatan.
“Kalau menteri sudah mengatakan hal tersebut, sebenarnya itu merupakan permintaan dan aware bagi aparat penegak hukum. Walaupun pernyataan beliau masih bersifat informasi awal. Operasi tertutup atau terbuka oleh aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa dilakukan,” katanya.
Saut mengatakan yang terjadi ini adalah membangun trust kepada aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat.
“Akan lebih baik jika dilakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum Chrisman Damanik menilai bahwa program Kartu Prakerja patut untuk diapresiasi. Menurutnya, program ini pada awalnya digagas Presiden Jokowi dalam rangka menyelesaikan persoalan pengangguran, membantu masyarakat yang belum dapat pekerjaan, serta untuk re-skilling dan up-skilling pekerja.
"Terkait penggunaan platform digital dan adanya indikasi penyalahgunaan atau conflict of interest di dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, saya berharap aparat kepolisian dan KPK lebih cepat bertindak untuk mencegah atau mengusut polemik itu,” ujar mantan Ketua Umum GMNI ini.
Diskusi Webinar Institute for Action Against Corruption (IAAC) bertajuk "Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19\', Jumat (1/5/2020). (Foto: Istimewa)
Chrisman melihat visi besar Presiden mencanangkan Kartu Pra Kerja tidak terjawab karena implementasi program yang tidak tepat.
"Jangan di kemudian hari terjadi penyalahgunaan keuangan negara, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini," ujarnya.

Terkait polemik praktik mafia peralatan kesehatan yang terjadi saat ini, Chrisman mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita dukung Menteri BUMN dan Kepala BKPM yang mengungkap indikasi mafia alkes ini. Aparat kepolisian ataupun KPK harus segera mengusut dan mengungkap informasi ini. Mari kita gotong-royong mengawasi penggunaan anggaran negara ini,” tuturnya. []