Medan - Diduga akan melakukan pesta narkoba, lima orang warga Kota Medan, Sumatera Utara, digerebek polisi di sebuah rumah indekos. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis pil ekstasi yang disembunyikan di celana dalam salah seorang tersangka.
Polisi semula menerima informasi dari warga yang menyebut rumah indekos yang berada di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
Petugas dari Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, yang berada di bawah jajaran Polrestabes Medan, bergerak ke lokasi yang memang masuk wilayah hukum mereka.
Tanpa mendapat kesulitan berarti, sebagaimana disampaikan humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyramansah, petugas berhasil merangsek masuk ke rumah tersebut. Polisi memergoki lima orang di sana. Dua orang perempuan dan tiga lainnya pria.
Polisi pun menggeledah mereka. Seorang dari mereka, pria berinisial HE, 29 tahun, warga Jalan M Ilyas, Lingkungan XVII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi. Pil sebanyak enam butir ditemukan di celana dalamnya.
Kami masih mengembangkan kasus ini, dari mana HE mendapatkan pil ekstasi
"Kami melakukan penggerebekan di rumah indekos tersebut. Dari situ petugas menemukan lima orang, tiga pria dan dua perempuan. Sebelumnya kami dapat informasi di sana sering terjadi penyalahgunaan narkotika," kata Basyramansah, Kamis, 9 Juli 2020. Penggerebekan itu sambungnya, dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2020.

Ke-5 orang yang diamankan pun dibawa bersama barang bukti pil ekstasi ke markas polsek. Mereka yang digiring, yakni HE, kemudian Joni, 30 tahun, warga Jalan Amplas, Kecamatan Medan Area; Hadi Anto, 29 tahun, warga Jalan Mayor Indah, Kecamatan Medan Barat.
Tanti Pratiwi, 23 tahun, warga Jalan Bersama Kecamatan Medan Tembung; dan Iga Rafika Sari, 20 tahun, warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan.
"Ke lima orang itu digeledah di lokasi. Hanya HE yang menyimpan pil ekstasi di dalam celana dalamnya. Mereka dan barang bukti dibawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam penyalahgunaan narkoba, dan hanya sebagai saksi untuk HE yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dari mana HE mendapatkan pil ekstasi," katanya, seraya menyebut HE dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.[]