Polisi di Medan Jadi Tersangka Penembak Rekannya

Polrestabes Medan menetapkan Brigadir Polisi Dua DI sebagai tersangka menyusul tewasnya Bripda DO, personel Satuan Sabhara.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jhonnya Edizzon Izir. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) DI sebagai tersangka menyusul tewasnya Bripda DO, personel Satuan Sabhara.

Bripda DI merupakan ajudan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo Oktobrianto. 

Perwira ini adalah pemilik senjata api yang menyebabkan Bripda DO meninggal dengan luka tembak di bagian kepalanya pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Penetapan tersangka terhadap Bripda DI setelah polisi melakukan prarekontruksi dan memeriksa sejumlah saksi. Kesimpulannya, Bripda DI dianggap lalai mempergunakan senjata api jenis glock.

Hasil penyidikan sementara, dia bersama dengan Bripda DO sedang bercanda menggunakan senjata itu. Ternyata, senjata dalam kondisi terkokang dan berisi amunisi saat dipegang oleh Bripda DI dan secara tidak sengaja meletus.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Johnny Eddizon Isir pada Senin, 30 Maret 2020, membenarkan telah menetapkan Bripda DI sebagai tersangka.

Terkait kenapa senjata nahas itu bisa berada di tangan tersangka, sampai saat ini kita masih mendalaminya

"Dalam peristiwa itu, Bripda DI diduga tidak sengaja menembak Bripda DO lantaran mengira senjata jenis glock itu tidak berisi peluru. Penyidik sudah melakukan prarekonstruksi dan hasil penyidikan sementara, Bripda DI kita tetapkan sebagai tersangka. Motif yang bersangkutan adalah bercanda sembari menodongkan pistol hingga berujung kematian," ucap Jhonny.

Kepolisian telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga masih mendalami kepemilikan senjata yang disebut-sebut milik AKBP Bagus.

"Terkait kenapa senjata nahas itu bisa berada di tangan tersangka, sampai saat ini kita masih mendalaminya. Saat ini keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini merupakan kejadian untuk terakhir kalinya,” tegas Jhonny.

Bripda DI dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati atau kehilangan nyawa.

"Kita persangkakan melanggar Pasal 363 dan 359 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, menyebut ada kelalaian atas peristiwa kematian Bripda DO. Dia juga menegaskan bahwa senjata itu milik AKBP Bagus.

"Benar sekali, senjata itu milik AKBP Bagus, makanya mereka lalai dan terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia," kata Martuani.

AKBP Bagus sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi terkait kepemilikan senjata yang menyebabkan tewasnya Bripda DO. Dihubungi lewat telepon selulernya, lulusan Akademi Polisi Tahun 1998 itu belum memberikan respons.

Sebagaimana diketahui, Bripda DO tewas dalam kondisi tertembak di Barak Lajang Lantai II, Markas Komando Satuan Shabara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. []

Berita terkait
Kapolda Sebut Polisi di Medan Tewas Akibat Kelalaian
Kapolda Sumatera Utara menegaskan ada kelalaian atas peristiwa kematian personel Satuan Sabhara di Medan.
Polisi di Medan Tewas Kena Peluru Senjata Kawannya
Personel Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, Brigadir Dua DO, ditemukan tewas ditembus peluru senjata api milik rekannya sendiri.
Senpi Menewaskan Polisi di Medan Milik Perwira Polda
Propam Polrestabes Medan sudah memeriksan lima polisi terkait kasus tertembaknya Bripda DO akibat senpi milik rekannya
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.