Medan - M Sa'i Rangkuti selaku kuasa hukum Muhammad Jefry Yono mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan jajarannya yang sudah menangkap dan menahan Imam Firmadi setelah masuk dalam DPO selama 25 hari.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Labuhan Batu dan jajarannya yang telah berhasil menangkap tersangka. Sehingga, mereka layak mendapatkan award dari Kepala Polda Sumut," kata Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Setelah ditangkapnya Imam Firmadi, pihaknya kemudian meminta Polres Labuhanbatu segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kejaksaan.
Rekan IF yang terlibat dalam kasus penganiayaan, masih terus diburu dan masuk dalam DPO
"Langkah hukum selanjutnya, kami minta Polres Labuhanbatu segera melimpahkan kasus tersebut ke jaksa. Dan sekali lagi, kinerja Polres Labuhanbatu ini sangat kami apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Polres Labuhan Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan membenarkan anak buahnya telah meringkus dan menahan anggota dewan dari PDIP itu.
"Benar. IF kini ditahan di Markas Polres Labuhanbatu," ungkap Deni menjawab Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, Imam ditangkap dari tempat persembunyiannya di Rantau Prapat, Sumut.
"Dua hari lalu yang bersangkutan ditangkap. Sedangkan terhadap rekan IF yang terlibat dalam kasus penganiayaan, masih terus diburu dan masuk dalam DPO," jelas dia.
Untuk diketahui Imam Firmadi anggota DPRD Labusel dari PDIP, bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban Muhammad Jefry Yono.
Imam dan tiga rekannya dipersangkakan melanggar KUHPidana Pasal 353 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian, Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara.[]