Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol. Awi Setiyono mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Kendati begitu, kepolisian tidak memiliki persiapan khusus untuk mengantisipasi dampak kepulangan Rizieq ke Indonesia.
"Ya kalau pulang silakan saja pulang, tidak ada (pengamanan khusus)," kata Awi di Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2020.
Mengenai catatan pelanggaran hukum pidana yang melekat pada Rizieq, Awi merasa perlu melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
"Harus kita cek nanti ke Polda sejauh mana," ucapnya.
Baca juga: Munarman FPI: Kasus Hukum Rizieq Shihab Tersangka Sudah SP3

Sementara, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan bisa pulang ke Indonesia kapan saja dengan tidak menyandang status tersangka.
"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," ujar Munarman dilihat Tagar dalam kanal YouTube Front TV, Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelumnya, beredar video di media sosial Twitter, memuat Habib Rizieq sedang berkhotbah di hadapan umat di Arab Saudi.
Baca juga: Khotbah dari Saudi, Rizieq Shihab: Saya Akan Berjuang Pulang
Di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, Rizieq menyatakan, tak lama lagi ia bersama keluarga akan pulang, melakukan perjuangan lagi bersama umat Islam di Tanah Air.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat saya sekeluarga akan kembali ke Tanah Air. Insya Allah dalam waktu dekat ini, tidak lama lagi, saya sekeluarga akan kembali ke Indonesia," kata Rizieq Shihab, dilihat Tagar dari akun Twitter @LisaAmartatara3, Senin, 26 Oktober 2020. []