Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap dua orang pemuda yang merampok handphone milik Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Dua orang pelaku jambret itu adalah ET alias Eko Menok, 35 tahun, warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, dan RNT, 30 tahun, warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua pelaku ketika beraksi memiliki peran berbeda. Satu khusus pengemudi atau joki. Sedangkan pelaku satu lagi, merampas harta benda target.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto membenarkan telah ditangkapnya pelaku jambret handphone milik Abyadi Siregar.
"Anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, mereka melakukan melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan. ET bertugas mengambil telepon korban. Sedangkan RNT menjadi jokinya," kata Dadang, di Mapolrestabes Jalan HM Said, Medan, Senin 16 Desember 2019.
Mereka melawan dan berusaha kabur, kita terpaksa menembak kakinya
Dadang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi: LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dirampok kedua pelaku saat melintas di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Rabu 11 Desember 2019, kemarin.
"Mendapati laporan itu, kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, pada Jumat 13 Desember 2019 pukul 12.00 WIB, kita berhasil meringkus keduanya di sekitaran Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Barat. Tetapi, mereka melawan dan berusaha kabur, kita terpaksa menembak kakinya," ucap Dadang.
Dikatakan Dadang, pelaku merampas telepon korban di saat mobil berjalan lamban, karena jalanan macet. Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mengikuti mobil korban yang melintas. Saat korban bertelepon dan jalanan macet. Mereka pun beraksi.
"Melihat ada kesempatan, ET yang berada di boncengan langsung merampas telepon korban. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit seluler Xiaomi warna silver gold yang dijambret keduanya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Dadang.
Terlihat oleh Tagar, salah seorang pelaku perampokan duduk di kursi roda. Mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri. Luka bekas tembakan petugas kepolisian membuatnya sulit berjalan.[]