Jakarta - Pihak Kepolisian akhirnya membeberkan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis Nikita Mirzani kepada Dipo Latief. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto menyebut, kasus bermula sewaktu Nikita melempar asbak ke arah muka mantan suaminya itu pada 5 Juli 2018 silam.
"Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tagar pada Jum'at, 31 Januari 2020.
Peristiwa terjadi saat Nikita mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua temannya, lalu Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.
Tidak hanya marah-marah, Nikita kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018.
"Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.

Menanggapi laporan yang dilayangkan Dipo Latief, pihak kepolisian kemudian melanjutkan pengusutan demi menemukan titik terang dari perkara tersebut. Namun, Nikita Mirzani justru mangkir sebanyak dua kali saat polisi melakukan pemanggilan guna meminta keterangan.
Perkara ini terus bergulir dan Nikita dijemput paksa oleh aparat Kepolisian pada Jumat dini hari. Hal tersebut dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Vs Dipo Latief
Polisi juga menyebut proses penjemputan dilakukan dengan cara humanis dan dalam situasi yang kondusif.
Nikita didampingi pengacaranya kemudian tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat dini hari. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti. []