Jakarta - Surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan I Wayan Suardana alias Gendo selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik, mendapat respon dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini akan mempelajari dan mendalami permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Kalaupun saya terima, saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Yuliar kepada wartawan di depan Polda Bali, dikutip Tagar pada Jumat, 14 agustus 2020.
Yuliar mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari pengajuan surat penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tersebut. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya baru akan dapat membuat keputusan terkait permohonan tersebut.
"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," kata dia.
Jerinx SID. (Foto: Instagram/jrxsid)
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Bali pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 10.45 WITA itu, dua orang, yakni ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra, maju menjadi pihak penjamin.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka. Kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," kata Gendo.
Lebih lanjut, Gendo mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dilakukan karena Jerinx SID merupakan tulang punggung keluarga.
- Baca juga: Minta Penangguhan Penahanan, Istri Jerinx Pasang Badan
- Baca juga: Nora Alexandra Tulis Pesan Soal Penahanan Jerinx SID
Selain itu, kata dia, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan. []