Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau agar para simpatisan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak perlu datang mengawal pemeriksaan Imam Besar mereka sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020.
Datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan.
Dia pun mengharapkan, Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI bisa hadir memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, atau setidaknya bisa memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca juga: Tunda Panggil Rizieq Shihab, Buka Dialog atau Covid Meroket?
Habib Rizieq Shihab menyapa pendukungnya di Jakarta, 10 November 2020. (Foto: Tagar/Bay Ismoyo/AFP via Getty Images)
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat ada kerumunan massa di tengah pandemi pada Sabtu malam, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh pentolan FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam penyelidikan kasus di Polda Metro Jaya, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab: Hasil Pemeriksaan Semua Baik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria adalah nama-nama besar yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA 212) Novel Bamukmin pun telah mengingatkan, pihaknya belum tentu bisa membendung tekad umat yang hendak mengawal Habib Rizieq saat menginjakkan kakinya di markas kepolisian.
Dia mengklaim, tidak ada lakukan ajakan terhadap massa untuk berkumpul kawal habib. Namun, ada realitas di mana para simpatisannya memang militan ingin menjaga Imam Besar-nya.
"Kami tidak mengajak bawa massa, cuma siapa yang bisa larang kalau umat Islam ingin kawal IB HRS," kata Novel kepada Tagar, Senin, 30 November 2020. []