Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap dua kelompok pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditrreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua kelompok ditangkap, Goklas Pasaribu melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Medan dan sekitarnya. Romian di 13 TKP. Goklas sekali beraksi selalu dua sampai tiga orang, sedangkan Romian bermain tunggal," ucap Andi Rian, Selasa 13 Agustus 2019 di Mapolda Sumatera Utara.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara
Ke dua kelompok ini kerap melakukan aksi curanmor di rumah korban, misalnya ketika rumah sedang kosong atau rumah yang tak terkunci.
"Kalau kelompok Goklas beraksi menggunakan gunting besar ini, gembok rumah korban dipotong pakai ini, lalu pelaku mengambil ranmor milik korbannya. Sedangkan Romian selalu menggunakan kunci L," kata Andi Rian sambil menunjukkan gunting besar alat pelaku melakukan aksi.
Dari hasil pengungkapan, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor tanpa plat, beberapa unit STNK, plat BK dan alat pelaku melakukan aksi.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandasnya.[]