Polisi Sergap Judi Online Unik di Warung Kulon Progo

Polres Kulon Progo menangkap empat pelaku perjudian online di sebuah warung.
Petugas kepolisian saat jumpa pers kasus perjudian di Polres Kulon Progo pada Selasa, 24 Maret 2020. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Kepolisian Resort (Polres) Kulon Progo, Yogyakarta menggerebek empat orang pelaku perjudian di warung yang berlokasi di Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo. Uniknya dalam perjudian ini mereka menggunakan sebuah aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Empat pelaku masing-masing berinisial F umur 23 tahun, AP umur 42 tahun, W umur 42 tahun dan AS umur 33 tahun. Bertindak sebagai bandar, adalah F, sementara ketiga lainnya merupakan penuthuk atau pemasang taruhan. Dari para pelaku berhasil disita sebuah handphone berisi aplikasi judi kopyok, uang yang dipakai judi, dan kartu remi.

Pelaksana Harian Wakil Kapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, kronologi penangkapan para pelaku, diawali dari laporan masyarakat yang meresahkan berupa perjudian di sebuah warung pada Kamis, 12 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Mendapati informasi ini, petugas bergerak mendatangi warung yang diketahui milik pelaku AS.

"Tiba di lokasi, didapati empat orang yang sedang bermain judi dadu menggunakan aplikasi handphone tanpa izin pihak berwenang. Atas hal ini, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas," ujar Sudarmawan dalam rilis di Polres Kulon Progo pada Selasa 24 Maret 2020.

Menurut Sudarmawan, modus judi yang dipakai para pelaku cukup unik. Judi tersebut dilakukan dengan cara, para pelaku duduk di atas tikar atau lesehan dengan kartu remi dengan angka 1-6 digelar. Setelahnya, bandar kemudian membuka aplikasi judi dan para pemasang menaruh uang taruhan di atas kartu yang dipilihnya.

Tiba di lokasi, didapati empat orang yang sedang bermain judi dadu menggunakan aplikasi handphone tanpa izin pihak berwenang.

Setelah uang terpasang, bandar kemudian mengetuk layar handphone untuk memulai perjudian. Apabila tebakan benar, maka pemasang taruhan mendapatkan sejumlah nominal uang yang disepakati.

Sementara itu, pelaku F yang menjadi bandar mengatakan, dirinya bersama dengan pelaku lainnya, baru dua kali melakukan perjudian melalui aplikasi tersebut. Dia mendapatkan aplikasi judi dari iseng mencari di Play Store.

"Saat berjudi, para pemasang memasang taruhan di atas kartu. Kalau sudah pasang taruhan, saya tinggal mengetuk layar handphone untuk memulai judi," ungkap Pelaku F.

Pelaku F mengatakan, kesepakatan dalam judi tersebut, setiap pemasang menaruh uang Rp 2 ribu. Jika tebakan benar, maka pemasang mendapatkan uang Rp 4 ribu.

"Judi dilakukan sehabis ronda. Kemudian pesan makanan di warung makan, sambil nunggu makanan datang iseng-iseng main judi. Para pemasang merupakan saudara sepupu saya," ujar si bandar. []

Baca Juga:

Berita terkait
13 Pejudi di Pasar Malam Padang Pariaman Diringkus
Polisi meringkus 13 orang pria yang kedapatan berjudi di arena pasar malam Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Keras soal Judi Togel, Martuani Tak Takut Disantet
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menyatakan praktik perjudian togel harus ditutup, termasuk di Samosir.
Martuani: Dana Desa Habis di Meja Judi Dekke-dekke
Kapolda Sumatera Utara Inpsketur Jenderal Polisi Martuani Sormin melakukan kunjungan kerja di Tapanuli Utara.