Sleman - Polsek Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap penjambret tas selempang yang terjadi di Jalan Kenayan Wedomartani Ngemplak. Tersangka inisial GP, 24 tahun, warga Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi Wiwik Hari Tulasmi didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Sutriyono membenarkan ada kejadian tersebut. Petugas menangkap GP di Klaten, Jawa Tengah saat melarikan diri pada akhir pekan lalu.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Ngemplak," kata Kompol Wiwik kepada wartawan saat dikonfirmasi. Rabu, 19 Agustus 2020.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu menimpa Anim Berlian, 22 tahun, warga Panjen Wedomartani Ngemplak, Sleman. Saat itu Anim sedang berjalan-jalan dengan anjing peliharaannya. Sesampainya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anim dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari belakang.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Ngemplak.
Lebih lanjut, saat beraksi pelaku hanya seorang diri dengan ciri-ciri menggunakan jaket dan mengenakan helm standar warna hitam. Pelaku kemudian menarik tas milik korban yang diikatkan di pinggang.
"Saat itu korban juga sendirian. Lalu pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk menarik tas korban. Usai kejadian, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korbannya syok lalu berteriak minta tolong warga," ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi handphone, surat-surat dan kunci motor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Beruntungnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Petugas Polsek Ngemplak dibantu Tim Resmob Polres Sleman langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Klaten Jawa Tengah. “Pelaku kami amankan di wilayah Klaten beserta barang bukti handphone yang masih dalam penguasaan pelaku,” ujarnya.
Kepada petugas GP mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Pelaku mencuri karena alsan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. []