Kulon Progo - Seorang pria inisial EP alias Kodok, warga Dusun Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda usia 26 tahun ini diduga mencuri tiga buah cincin, dua pasang anting dan delapan buah gelang emas.
Pencurian itu menimpa Ariyadi, 38 tahun, warga Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo. Akibatnya perbuatan terduga, korban menderita kerugian sekitar jutaan rupiah.
Baca Juga:
Kapolsek Samigaluh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Meiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Aksi pencurian terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Heru, petugas kepolisian menangkap terduga pada Senin, 30 November 2020 di kediamannya. “Yang diduga mencuri emas sudah kami tangkap. Saat ini masih dalam penyelidikan anggota untuk mencari tahu motifnya,” kata AKP Heru kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.

Heru menyatakan dari tangan terduga, petugas berhasil memperoleh beberapa barang berharga yang diduga hasil pencurian. Di antaranya tiga buah cincin emas, dua pasang anting emas dan delapan buah gelang emas. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah handphone dan motor Vario bernopol AB 5562 LX milik pemuda tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus pencurian perhiasan emas juga terjadi di wilayah Kapanewon Galur pada 19 November 2020 lalu. Kabag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jeffery mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut korban yang merupakan wanita tua berusia 60 tahun menjadi korban hipnotis.
Jeffery menyampaikan bahwa pelaku berhasil menggondol perhiasan milik korban. Korban yang seorang nenek-nenek bernama Juminem diketahui mengalami kerugian hingga Rp 27 juta. []