Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono, membeberkan alasan mengenai penangkapan ustaz Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dikediamannya. Ia juga membenarkan penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, 3 Desember 2020.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis, 3 Desember 2020.
Lanjut Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan.
"(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujarnya.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Kabar penangkapan Ustaz Maaher itu sontak menuai perhatian khalayak, termasuk Nikita Mirzani dan aktivis Permadi yang nampak berseberangan dengan pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Melalui postingan di media sosialnya, Nikita Mirzani mengatakan bahwa penangkapan ustaz Maheer berdasarkan laporan dari orang lain dan bukan dari dirinya.
Ia bahkan memastikan bahwa laporan dari Nikita yang akan melibatkan Maaher akan menyusul. Dia nampak begitu geram sehingga menyindir pembela Rizieq agar membusuk di penjara.
- Baca juga: Bela Ustaz Maheer, Elza Syarief Jadi Lawan Nikita Mirzani Lagi
- Baca juga: Nama Nikita Mirzani Disebut Muncul di BAP Kasus Pemukulan Isa Zega
"Gue diam bukan berarti gue tolol. Belum gue tuh laporin elo. Tunggu giliran gue yang laporin elo biar busuk loe di penjara," tulis Nikita dikutip Tagar, Jumat, 4 Desember 2020. []