Bantul - Polres Bantul berhasil bekuk salah satu bandar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) terbesar di Bantul atas nama SWH alias Angga yang berdomisil di Kota Yogyakarta. Akibat perbuatannya SWH dijerat Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyanto mengatakan SWH dibekuk karena terbukti telah mengedarkan beberapa jenis narkoba yang dilarang oleh undang-undang. Tersangka SWH sudah lama diintai oleh Polres Bantul dan akhirnya dibekuk di salah satu kamar sewa di daerah Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
"Tersangka ini sudah kami intai sejak lama. Senin dini hari lalu itu tim kami sudah ada yang mengintai di kost SWH, lalu tidak lama kemudian SWH datang menggunakan mobil warna putih," ujar AKBP Wachyu dalam jumpa pers di Polres Bantul pada Selasa 3 Maret 2020.
Polres Bantul menangkap SWH dan menggeledah kamar yang disewanya. Di kamar itu polisi mendapatkan lima jenis narkoba dengan jumlah yang banyak.
"Ini mungkin tidak hanya terbesar di Bantul, tapi mungkin juga di DIY. Kami amankan narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram, ganja 25,58 gram, tembakau gorila 25,8 gram, obat riklona 15 butir dan obat jenis G 1.000 butir," ungkap kapolres.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyanto saat menunjukkan barang bukti sitaan dari bandar narkoba di Polres Bantul pada Selasa, 3 Maret 2020. (Foto: Tagar/Kiki Luqman)
Menurut Wachyu, saat digeledah SWH sempat berniat untuk melarikan diri. Namun sebelum SWH berhasil kabur, polisi berhasil melumpuhkan SWH dengan timah panas. "SWH sempat akan kabur tapi tim kami langsung mengambil tindakan terukur (menembak kaki kanan SWH) dan dia berhasil kami lumpuhkan," jelasnya.
Ini mungkin tidak hanya terbesar di Bantul, tapi mungkin juga di DIY.
Kata Wachyu, SWH mengedarkan barang haram tersebut dengan cara pemetaan dan tidak bertemu langsung dengan pembelinya. "Dia tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya, jadi barangnya dipetakan lalu dia mengasih informasi ke pembeli di mana letak barang itu diambil," jelasnya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana menjelaskan, SWH merupakan residivis dengan kasus yang sama 2018 lalu dan setelah keluar SWH mengulangi perbuatannya lagi. "Dia ini merupakan residvis dengan kasus yang sama, namun yang sekarang jumlah barang buktinya sangat besar. Dia ini pemakai dan pengedar juga," ungkapnya.
Menurut Ronny SWH mengaku melakukan bisnis haram ini tanpa bantuan orang lain, namun penyeledikan lebih lanjut pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi. "Dia ngakunya cuma sendirian, tapi kami menemukan fakta bahwa dia tidak sendirian dan kami masih memburu teman SWH ini," ujar Iptu Ronny. []
Baca Juga:
- Barter Narkoba dan HP Gadis Cantik di Kulon Progo
- Polres Bantul Tangkap Pemakai Narkoba Pelaku Klitih
- Polisi Tangkap Kurir Pil Koplo di Kulon Progo