Polisi Tembak Bandit Curanmor Deli Serdang

Polisi tembak bandit jalanan yang sering melakukan pencurian sepeda motor di Deli Serdang.
DS (depan), pelaku curanmor yang beraksi sebanyak 10 kali dilumpuhkan petugas kepolisian Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Rahmad Hidayat)

Deli Serdang - DS, 24 tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah 10 kali melakukan aksinya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa ditembak aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, mengatakan pria warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, itu berusaha melawan petugas dan mencoba kabur ketika dilakukan penangkapan.

Tembakan petugas membuat sang bandit jalanan itu merintih kesakitan setelah timah panas menembus kaki kanannya.

"Sebelum ditembak, pelaku dibawa untuk keperluan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatannya. Namun, yang bersangkutan melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan. Tapi karena tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas yang mengenai kaki kanannya," ujar Firdaus pada Jumat, 6 Maret 2020.

Sebelumnya, DS terendus berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Merbau. Polisi pun melakukan pengejaran dan DS berhasil ditangkap.

Pelaku beraksi mencuri motor sebanyak sepuluh kali

Penangkapan DS menyusul laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 5806 MY saat diparkir di salah satu sekolah di Desa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Merbau pada Sabtu, 16 Februari 2020.

Dari keterangan DS, sambung Firdaus, dia telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Polresta Deli Serdang yakni di Desa Pagar Merbau dan Tanjung Morawa.

"Pelaku beraksi mencuri motor sebanyak sepuluh kali. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci T, motor Honda Revo BK 5806 MY serta tiga unit motor lainnya," ungkap Firdaus.

DS bersama barang bukti kejahatannya sudah diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih jauh.

"Imbas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun ke atas," ujar Firdaus.[]

Berita terkait
DPO Kasus Curanmor, Pelajar Deli Serdang Ditangkap
Seorang pelajar SMA di Kabupaten Deli Serdang ditangkap setelah 10 bulan menjadi buronan pencurian sepeda motor.
Dugaan Korupsi Proyek APBD 2019 di Deli Serdang
Mahasiswa meneriakkan dugaan praktik korupsi dua dinas di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Gagal Pesta Sabu, 3 Warga di Deli Serdang Ditangkap
Polisi tangkap satu orang wanita dan dua pria ketika hendak pesta sabu di Kabupaten Deli Serdang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.