Polisi Tembak Dua Pembobol Rumah di Pematangsiantar

Dua pelaku pembobol rumah pengusaha toko grosir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditembak polisi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mempaparkan kedua pelaku berikut barang bukti, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Dua pelaku pembobol rumah pengusaha toko grosir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditembak polisi, Sabtu 18 Januari 2020. Keduanya diketahui menggasak uang tunai Rp 400 juta milik korbannya, Kamina boru Lumbanraja, 50 tahun.

Kedua pelaku yakni SBS, 36 tahun, warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan DS, 34 tahun, warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

"Ada empat pelaku secara keseluruhan. Dua lagi masih dalam pengejaran kita, dua diamankan," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono, dalam konferensi pers di Polres Pematangsiantar, Rabu 22 Januari 2020.

Dikatakan Budi, kaki kedua pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan dengan berusaha kabur di tengah proses pengembangan terhadap dua pelaku lainnya.

Menurut Budi, aksi para pelaku terjadi di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Jumat 22 November 2019 lalu.

Uang hasil kejahatan sudah habis dipakai untuk foya-foya

"Rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik yang bekerja sebagai pedagang. Mereka masuk menggunakan linggis untuk alat mencongkel pintu rumah korban," ucap Budi.

Tak hanya duit Rp 400 juta berhasil digondol pelaku, perhiasan emas, laptop, surat-surat berharga dan barang dagangan rokok ikut digondol dari rumah korban.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Vario BK 4182 TAL, tas isi laptop merek Asus, ponsel merek Oppo, gelang emas, sepeda motor Vario BK 6300 WAH dan STNK, dan kipas angin merek Yasaka.

Selanjutnya, kaleng cat merek Paragon ukuran 30 kilogram, sekop, gergaji merek Galantino, linggis, meteran, baju daster bermotif bunga, handuk, baju anak, jilbab serta barang lainnya.

"Uang hasil kejahatan sudah habis dipakai untuk foya-foya dan membeli sepeda motor dan keperluan lainnya," terangnya.

Untuk proses hukum, sambung Budi, keduanya dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.[]

Berita terkait
Bertambah ASN di Pemko Siantar Tersandung Kasus Sabu
ASN di Pemko Pematangsiantar diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
DPRD Siantar Selidiki Hasil Temuan BPK Rp 46 Miliar
DPRD Pematangsiantar mengajukan hak angket untuk menyelidiki temuan BPK atas APBD 2018 senilai Rp 46 miliar.
Seorang Pengacara di Pematangsiantar Gantung Diri
Seorang pengacara, warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan