Polisi Temukan Ganja di Rumah Kost Jakarta Selatan

Polisi menemukan tanaman ganja dari seorang warga bernama Kaifu Loangadi alias Kevin (26) di rumah kostnya di Jalan Kebagusan IV Dalam, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/9). Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol, Vivick Tjangkung, mengaku, pihaknya kesulitan menemukan lokasi penempatan penanaman ganja tersebut.
Polisi mendapati tiga pot benih ganja yang ditanam, salah satunya tengah tumbuh setinggi satu meter, serta menemukan paket ganja kering sebesar 1,36 gram. Kevin terjerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Foto: VivickTjangkung)

Jakarta, (Tagar 4/9/2017) - Polisi menemukan tanaman ganja dari seorang warga bernama Kaifu Loangadi alias Kevin (26) di rumah kostnya di  Jalan Kebagusan IV Dalam, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/9). Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol, Vivick Tjangkung, mengaku, pihaknya kesulitan menemukan lokasi penempatan penanaman ganja tersebut.

“Cara menemukan ini cukup sulit karena lokasi penempatan tanaman ini di atap rumah dan di perbatasan antara rumah satu dan rumah lainnya,” jelas Vivick di Polres Metro Jaksel, Senin (4/9).

Menurutnya selama empat tahun Kevin telah mengonsumsi ganja kering yang dibelinya seharga Rp 50.000, serta memilah biji-biji ganja kering tersebut untuk dijadikan bibit tanaman. Selain itu, Kevin juga membeli cairan pupuk seharga Rp 30.000 untuk menyuburkan tanaman.

"Dari biji-biji ganja itulah yang dia lakukan penanaman atau pembibitan ini. Menurut tersangka kesuburan tanaman ini dibantu oleh cairan pupuk yang dibeli dengan harga Rp 30.000,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan ini, polisi mendapati tiga pot benih ganja yang ditanam, salah satunya tengah tumbuh setinggi satu meter, serta menemukan paket ganja kering sebesar 1,36 gram. Kevin terjerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(ard)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"