Polisi Temukan Kekerasan Korban Bullying di Malang

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan adanya dugaan kekerasan kepada korban saat dilempar beramai-ramai.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata. (Foto: Dokumen/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Kasus dugaan perundungan atau bullying dan penganiyaan kepada siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang berinisial MS 13 tahun bisa mengarah tindak pidana. Apalagi, polisi menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap korban

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan adanya dugaan kekerasan kepada korban dengan cara dilempar beramai-ramai di atas paving.

”Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi. Diketahui ada dugaan kekerasan kepada anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum,” ungkap mantan Wakapolrestabes Surabaya saat ditemui di Polresta Malang Kota, Selasa 4 Februari 2020.

Dijelaskan Leonardus, saat itu diakui teman MS bahwa korban diangkat secara beramai-ramai. Kemudian, korban dilempar ke paving oleh temannya tersebut dengan posisi terlentang. Sehingga, apa yang sebutkannya bahwa beberapa bagian tubuh korban mengalami luka leban benar adanya.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi. Diketahui ada dugaan kekerasan kepada anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum

Sebagaimana dikatakannya waktu itu, korban mengalami beberapa luka lebam. Tidak hanya ditangan dan kaki, kedua punggung korban dikatakannya juga mengalami hal yang sama.

”Ini baru keterangan dari saksi. Untuk jelasnya nanti dari keterangan korban juga. Terkait itu (dugaan kekerasan), teman korban ini mengaku hanya iseng dan bercanda. Di mana, dilakukan saat tidak ada jam mata pelajaran dan mungkin pas istirahat,” ujar mantan Kapolres Mojokerto itu.

Meski dengan adanya pengakuan bercanda dan hanya iseng. Dia menyampaikan bahwa terduga pelaku ini bisa dikenakan Pasal 40 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Tapi, untuk selanjutnya kami masih menunggu hasil visum dari RS Lavalette hari ini. Kalau sudah keluar. Kasus ini akan naik ke dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

LPA Malang Kawal Proses Hukum

Adanya dugaan kasus perundungan atau bullying dan penganiyaan kepada siswa SMPN 16 Malang berinisial MS 13 tahun. Lembaga Pendampingan Anak (LPA) Kota Malang akan melakakukan pendampingan terhadap korban sebelum dan sesudah kasus ini.

Selain mendampingi proses hukum dan penyembuhan fisiknya. Khususnya pemulihan psikologis korban yang membutuhkan waktu lama. Hal tersebut disampaikan Bagian Hukum LPA Kota Malang, Zainuddin Amriti Albar saat diwawancarai Selasa 4 Februari 2020.

”Selain pengobatan korban. Dari sisi psikologisnya ini kan butuh waktu jangka lama. Makanya, kita membutuhkan psikolog untuk itu dan akan selalu kita upayakan membantu korban,” kata dia.

Dia menambahkan pihak LPA Kota Malang juga akan bertanggung jawab penuh dalam mengawal kasus yang dialami MS. Diantaranya yaitu bagaimana agar pelaku dan wali muridnya ini bisa bertanggung jawab secara penuh.

”Saya butuh fungsi efek jera kepada pelaku. Kemudian tanggung jawab para wali pelaku terhadap korban. Itu saja yang kita butuhkan dan akan kita kawal,” tutur pria 27 tahun itu.

Akan tetapi, dalam hal ini pihaknya masih fokus dalam proses penyembuhan korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Lavalatte, Malang. Apalagi, nanti sore sekitar Pukul 18.00 WIB akan menjalani operasi amputasi jari tengahnya.

”Untuk urusan proses hukum, kita hindari dulu (dan menjadi urusan kepolisian). Kalau kita, fokus ke korban agar bisa cepat kembali normal. Sekalipun, ngak akan normal,” ujarnya.

"Sedangkan perihal belum adanya laporan dari keluarga terkait ini. Kami informasikan memang belum ada. Karena, keluarga masih fokus ke proses mediasi yang masih ada ini," imbuhnya.

Disisi lain, Zainuddin juga menyampaikan pihaknya akan membantu pendidikan korban. Karena, selama proses pengobatan yang membutuhkan waktu ini membuat proses pendidikan korban terganggu.

”Korban kan kehilangan waktu banyak belajar di sekolahnya. Proses pengobatan ini, dia nggak dapat jatah pendidikannya. Nah, di sana itu mungkin LPA yang akan membantunya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Seorang siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang diduga mengalami perundungan atau bullying serta penganiyaan di sekolahnya pada 15 Januari 2020. Saat itu, kejadiannya diketahui saat mereka akan melakukan sholat zuhur di masjid sekolah.

Akibatnya korban mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya dan harus dirawat di RS Lavalatte. Kemudian, kasus ini pun ramai setelah ada yang menginformasikan ke publik pada Jumat 31 Januari 2020.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih tetap dirawat dan direncanakan menjalani operasi berupa jari tengah tangan kanannya diamputasi Selasa 4 Feberuari 2020 pukul 18.00 WIB. Hal tersebut, setelah dilakukan perawatan dan diketahui saraf jarinya sudah tidak berfungsi. []

Berita terkait
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan lima orang dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi senilai Rp 1,5 miliar.
Zikria Hina Risma Karena Anies Baswedan Di-bully
Polrestabes Surabaya mengungkapkan alasan Zikria menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena Anies Baswedan di-bully karena banjir Jakarta.
Jari Korban Bullying di Malang Akan Diamputasi
Jari tengah korban Bullying di Kota Malang harus diamputasi karena saraf luka parah sehingga tidak bisa berfungsi lagi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.