Jakarta - Beredar foto surat telegram dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 yang mencatut nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait pelarangan aktivitas dan pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah (kapolda), yang memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama, menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa yang telah dibubarkan pemerintah Joko Widodo.
Hoaks.. yang (surat) telegram itu.
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Baca juga: FPI Digencet Gus Yaqut, Novel Bamukmin: Ingat Reuni PA 212!
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Kapolri disebut melarang aktivitas terhadap sejumlah ormas yang sudah dibubarkan seperti FPI. Namun, polisi menepis Surat Telegram melabelkan hoaks. (foto: viral).
Surat bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Kendati begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan bakal mengecek kebenaran STR yang viral di media sosial WhatsApp tersebut.
"Dicek dulu ya,” kata Argo secara singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga: Nasib FPI Setelah Ketum GP Ansor Gus Yaqut Jadi Menteri
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.
"Hoaks.. yang (surat) telegram itu," ujar Yusri, Kamis tadi. []