Yogyakarta - Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini menyebut tukang parkir di wilayah hukum kota Yogyakarta dilarang keras menaikkan harga tarif parkir seenaknya kepada wisatawan. Selain itu mereka juga harus transparan mencantumkan harga.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta ini ada aturannya. Yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk tarif parkir jalan umum sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir (TPK) berlaku parkir progresif, untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 untuk dua jam pertama selanjutnya naik 50 persen.
Pada liburan Natal dan Tahun Baru ini, wisatawan berdatangan ke Yogyakarta. Sejak seminggu terakhir animo kendaraan luar daerah berjebulan memadati Yogyakarta. "Lagi momen Natal dan liburan akhir tahun. Biasanya banyak juru parkir yang nakal ingin meraup keuntungan. Itu tidak boleh," kata Kombes Pol Armaini di Yogyakarta, Rabu 25 Desember 2019.
Momen libur Natal dan tahun baru ini, kata Armaini memang sering dijadikan kesempatan tukang parkir menaikkan tarif seenaknya. Harga tarif parkir tiba-tiba melambung tinggi. Padahal larangan tersebut sering didengung-dengungkan saat koordinasi lintas sektor agar. Hal itu agar wisatawan merasa nyaman berlibur di Yogyakarta.
Biasanya banyak juru parkir yang nakal ingin meraup keuntungan. Itu tidak boleh.
Pihaknya meminta kepada juru parkir di Yogyakarta untuk menerapkan tarif parkir yang wajar. Jangan sampai pengunjung malah merasa terbebani dengan tarif itu. Armaini meminta tukang parkir juga transparan.
Pada prinsipnya boleh saja menaikan harga parkir, tapi pihaknya minta para juru parkir transparan dalam mencantumkan harga parkirnya. Dia menjelaskan, transparansi ini penting agar tidak ada anggapan juru parkir itu nakal.
Pengendara yang menggunakan jasa parkirnya bisa mengetahui harga yang akan dia bayar. Jangan sampai ketika keluar dari parkiran, kendaraanya diperas dengan harga yang melambung. "Jangan ada anggapan juru parkir nuthuk atau menaikkan harga semaunya," kata dia.
Selain persoalan transparansi, tukang parkir juga diminta tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. Badan jalan yang berbiku-biku pada aturannya tidak boleh untuk parkir. Parkir yang menggunakan badan jalan tentu saja sama dengan ketentuannya harus sesuai peraturan dari pemerintahan Daerah. "Kami juga melarang apa bila badan-badan jalan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir," ucapnya.
Bagi pengunjung yang mendapati juru parkir nakal saat berlibur di Yogyakarta bisa mengadu ke posko terdekat. Petugas akan menindaklanjuti aduan tersebut. []
Baca Juga:
- Trotoar di Cikini Buat Parkir Liar Motor dan PKL
- Karcis Parkir Palsu Marak Beredar di Semarang
- Pungli Parkir di Madura Merebak Lagi