Polisi Ungkap Kasus Pengurasan ATM hingga Rp 1,14 M

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang menguras ATM korban hingga Rp 1,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. (foto: Tagar/R. Fathan).

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda  Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang menguras anjungan tunai mandiri (ATM) korban hingga Rp 1,14 miliar.

"Berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang pelaku yang seharusnya ada 6, tapi 2 DPO (daftar pencarian orang). Mereka adalah inisial AR (26 tahun), DN (56 tahun), MR (33 tahun), dan H (19 tahun)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Baca juga: Residivis Pembobolan ATM Ditangkap di Makassar

Modusnya dengan menawarkan berbisnis telepon genggam. Otaknya M, mengaku orang Brunei Darussalam.

Yusri menjelaskan, keempat pelaku ditangkap Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pertama, kepolisian menangkap MR dan H di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 5 Februari 2020.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2020, polisi membekuk DN di Jalan Jenderal Sudirman, dan AR di daerah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial M dan IL.

Kasus itu bermula ketika korban melaporkan ke polisi lantaran merasa telah ditipu dan dikuras uangnya yang berada di ATM dengan total jumlah Rp 1,14 miliar.

"Modusnya dengan menawarkan berbisnis telepon genggam. Otaknya M, mengaku orang Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, M menawarkan korban dengan mendatangkan telepon genggam dalam jumlah banyak. Kemudian, DN datang dengan berpura-pura akan mengambil bisnis tersebut.

Namun, M beralasan ATM miliknya tidak dapat digunakan di Indonesia

"Setelah itu sama-sama berangkat ke ATM untuk cek kondisi awal masing-masing ATM korban dan ATM DN yang mengaku akan beli ke M," kata Yusri.

Baca juga: Kepergok Bobol ATM di Jakarta, 3 Pria Didor Polisi

Selama pengecekan, pin ATM korban ternyata diintip DN. Selanjutnya, ketiganya pun beranjak ke tempat makan siang. Namun, di dalam perjalanan, M meminta korban memperlihatkan ATM miliknya dan ditukar.

"Lalu dikasih ATM lainnya (ke korban). Itu modusnya, ini bukan sekali, kalau ditanya DN, dia bilang sudah banyak sekali," tutur Yusri.

Menurut kepolisian, komplotan tersebut memiliki puluhan ATM nantinya akan ditukarkan dengan milik para korbannya. Tak hanya itu, mereka juga membuka 24 rekening tabungan untuk menerima uang yang dikuras dari ATM korbannya.

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap M dan IL.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu 12 buah kartu ATM dan 1 buku rekening dari tangan H, uang tunai sebesar Rp 52.000.000 dan 3 buah kartu ATM dari AR, 81 kartu ATM dari MR, serta 18 buah kartu ATM dari DN.

"Dikenakan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Pasal 363, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik Pasal 30 ayat 3, ancaman 8 tahun (untuk) TPPU ini ancaman 20 tahun," tutur Yusri. []

Berita terkait
Modus Canggih Komplotan Pembobol ATM di Yogyakarta
Polres Sleman menangkap komplotan pembobol mesin ATM. Komplotan sudah membobol 10 ATM di sejumlah lokasi. Modus yang digunakan cukup canggih.
Komplotan Pembobol 10 ATM Babak Belur di Sleman
Pembobol 10 ATM ditangkap polisi di Sleman. Penangkapannya dramatis, sempat dikejar massa. Setelah tertangkap dikeroyok lalu diamankan polisi.
Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN Jadi Komut BRI
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) BRI menggantikan Andrinof A. Chaniago