Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk seorang wanita berinisal MS dan tiga anak buahnya T, MZI, dan MLU yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit. Setidaknya mereka telah menjual 50 unit mobil kepada sejumlah orang dengan beberapa modus.
Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul.
"Ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Tagar, Rabu, 24 Mei 2021.
Yusri Yunus menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan 50 mobil. Pertama dengan meminjam mobil kepada pengusaha rental yang disewanya dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariatif, terakhir sebesar Rp6 juta.

"Itu untuk mobil Toyota Etios. Setelah disewa, dalam kurun waktu ditangannya itu sudah dijual oleh yang bersangkutan," ungkap Yusri Yunus.
Modus selanjutnya adalah mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka kepada orang lain.
- Baca juga : Polri: Insiden Kerumunan Suporter Jangan Terulang di Liga 1
- Baca juga : Polri Rilis Telegram Soal Sosialisasi Pelat Kendaraan Khusus DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, untuk kedua modus itu, para tersangka biasanya memberi tahu kepada pembeli akan memberi BPKB dan surat surat lainnya belakangan.
"Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul," tegas Yusri Yunus. []