Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap motif tindakan brutal berupa aksi penembakan dan pembacokan oleh kelompok John Kei di dua tempat berbeda, yang terjadi pada Minggu siang, 21 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Nana Sudjana menyebut ketidakpuasan dalam urusan pembagian hasil penjualan tanah menjadi motif pemicu terjadinya insiden yang menghilangkan nyawa tersebut.
"Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ujar Nana di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Kendati begitu, ketegangan antara keduanya justru kian meningkat akibat saling mengancam melalui aplikasi pesan singkat. Puncaknya ketika John Kei dan kawanannya berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu, 21 Juni 2020 siang.
Tetapi lantaran gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei malah menghabisi Yustus Corwing Rahakbau yang dijumpai pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Menurut kepolisian, Yustus adalah salah satu anak buah Nus Kei.
"Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," ucap Nana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus pada Minggu siang kemudian viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Tak hanya itu, di hari yang sama, anak buah John Kei juga merusak rumah Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Tim Gabungan Polda Metro Jaya pun telah bergerak dan melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2020 malam pukul 20.15 WIB.
Lokasi penanggapan terjadi di markas John Kei di Jl. Tytyan Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi. Kini, John Kei dan kelompoknya telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.
Baca juga: Gerebek Rumah John Kei, Polisi Lepaskan Tembakan
Sementara, barang bukti yang turut disita kepolisian antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. []