Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil mengagalkan peredaran pil double L atau pil koplo sebanyak 3,5 juta butir. Pengungkapan peredaran dipimpin langsung unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Raden Dwi Kenardi.
Kepala Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan berhasil menangkap pelaku berinisial VA, 29 tahun di kawasan Petemon, Surabaya.
Kita temukan barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah untuk dijadikan penyimpanan oleh pelaku.
"Setelah diinterogasi pelaku mengaku jika barang-barang tersebut diamankan disebuah rumah yang dijadikan gudang di kawasan Rangkah," ujarnya kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020.
Setelah itu, pihaknya mengembankan dan pengintain. Hasilnya, anggota berhasil menemukan 35 kardus berisi pil koplo. Dari pengungkapkan tersebut, kata dia, pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yakni VR, 27 tahun, R, 27 tahun, dan AS, 25 tahun.
"Kita temukan barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah untuk dijadikan penyimpanan oleh pelaku," ujar Memo.
Sementara itu, saat ini petugas polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini. Barang-barang rencanan akan diedarkan wilayah di Jawa Timur.
"Barang bukti itu akan diedarkan di wilayah di Jawa Timur dan saat ini masih pengembangan," ujar Memo. []