Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kepemilikan handy talkie (HT) yang sering digunakan oleh anggota Polri di rumah salah satu pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, ditemukan HT merek Motorola yang sudah terpasang repeater di rumah tersangka berinisial AKA.
"Kami sudah cek ada repeater. Kami masih dalami. Karena ada aturan main dalam telekomunikasi. Mudah-mudahan semuanya akan terbongkar," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jatim, Senin 27 Mei 2019.
Luki menambahkan sosok AKA merupakan salah satu aktor intelektual dalam aksi rusuh 22 Mei yang berujung pada pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
"AKA ini yang membawa 70 orang. Selain itu ada juga Habib Hasan yang menahan mobil damkar agar tidak sampai ke Mapolsek Tambelangan. Seandainya damkar pada waktu itu sampai, Mapolsek Tambelangan tidak akan hangus terbakar," tegasnya.
Ia pun menegaskan untuk aktor intelektual dalam rusuh di Sampang, akan mendapatkan hukuman berat. Pasal berlapis pun akan menjerat pelaku.
"Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim sudah menahan lima orang tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Adapun lima tersangka yang sudah ditahan yakni AKA, H, S, H dan A. Sedangkan, satu tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.[]
Baca juga: