Bantul - Polres Bantul berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis alprazolam dan tembakau gorila. Satu dari lima pelaku yang ditangkap adalah pelaku aksi klitih atau kejahatan jalanan.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops/KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Banatul Iptu Langgeng Utomo mengatakan selain menangkap lima pelaku juga mengamankan jenis obat-obatan terlarang sebanyak 2.000 butir dan juga narkotika jenis tembakau gorila.
Dia mengatakan lima pelaku berhasil dibekuk pada Januari lalu, pertama-tama kepolisian berhasil membekuk tersangka RHS 20 tahun, lalu dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan kasus.
"Tanggal 9 Januari menangkap RHS ini lalu dari situ kasus ini kami kembangkan lagi, alhasil kami berhasil menangkap empat tersangka lainnya dengan kasus yang sama," katanya dalam keterangan pers pada Selasa, 11 Februari 2020.
Menurut Langgeng, empat pelaku tersebut berinisial DK 21 tahun, GP 18 tahun, R 19 tahun dan IP 21 tahun. "Barang buktinya adalah tiga linting tembakau gorilla, dua tablet alprazolam, lalu tiga klip plastik yang isinya tembaaku super," katanya.
Kata Iptu Langgeng setelah penangkapan RHS di salah satu hotel yang ada di Bantul, RHS menceritakan bahwa tiga linting tembakau gorila serta dua tablet pil tersebut didapatkan dari tiga orang, yakni DK, RR, T. Dua tersangka DK da RR sudah ditangkap, sedangkan T masih dalam pencarian kepolisian.
Ternyata obat terlarang sebanyak 2.000 butir tersebut didapatkan dari IP 21 tahun. IP tidak lain merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Bantul.
Saya sebelum melakukan aksi itu (klitih) biasanya mengkonsumsi obat-obat terlarang itu agar lebih berani.
"Jadi IP ini menjual pil atau obat terlarang golongan G dengan harga 10 butir sebesar Rp 30 ribu - Rp 40 ribu. Jadi sangat murah dan bisa dijangkau kalangan pelajar dan ini sangat membahayakan," kata Iptu Langgeng.
Atas kasus tersebut kelima tersangka itu terjerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, Iptu Langgeng menjelaskan bahwa tersangka R merupakan daftar pencarian orang (DPO) dengan kejahatan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih.
Pelaku klitih R mengaku sebelum melakukan aksinya, mengonsumsi obat-obatan terlebih dahulu untuk memacau adrenalinenya. "Saya sebelum melakukan aksi itu (klitih) biasanya mengonsumsi obat-obat terlarang itu agar lebih berani," kata R. []
Baca Juga:
- The Cops Penumpas Klitih dan Kejahatan di Yogyakarta
- Pesan Sri Sultan Mengikis Yogyakarta Darurat Klitih
- Fakta di Balik Aksi Klitih di Yogyakarta