Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, selama akhir pekan ini, mulai Jumat (25/10/2024) hingga Minggu (27/10). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di destinasi wisata populer tersebut.
Melalui akun media sosial @tmcpolresbogor, pihak kepolisian mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap selama tiga hari berturut-turut. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Mekanisme pemberlakuan sistem ini mengikuti angka pada kalender, di mana kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap diperbolehkan melintas pada Sabtu (26/10), dan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil pada Minggu (27/10).
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di setiap pintu masuk kawasan Puncak. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan ini, petugas akan memberikan sanksi berupa pemutaran balik kendaraan. "Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," bunyi siaran pers Polres Bogor.
Untuk menghindari ketidaknyamanan, pengendara yang berencana mengunjungi kawasan Puncak diimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melakukan perjalanan, menyesuaikan jadwal kunjungan dengan sistem ganjil genap yang berlaku, mengatur waktu perjalanan dengan baik, dan mematuhi setiap arahan petugas di lapangan.
Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk menciptakan arus kendaraan yang lebih teratur dan mengurangi potensi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor. Pengendara diharapkan dapat bekerja sama dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.