Maros – Seorang pria bernama Abdul Haris 35 tahun, warga Bantimurung, Kabupaten Maros, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros saat akan mengedarkan 4.512 butir obat daftar G berlogo Y.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Maros, Iptu Doris Hadiana mengatakan, obat daftar G tersebut siap edar, telah dikemas dalam bentuk saset, sebanyak 902 saset. Rencananya obat ini akan diedarkan di kalangan anak muda atau pelajar di Maros.
"Pelaku menjual dan menargetkan paket obat daftar G ke kalangan pelajar karena harganya yang terbilang murah. Setiap bungkusnya yang berisi enam butir, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 20 ribu," kata Doris Hadiana, Sabtu 3 Agustus 2019.
Baca juga:
- Tukang Servis AC di Bantaeng Ini Nyambi Jualan Narkoba
- Emak-Emak Warga Binjai, Tersangka Bandar Narkoba
Saat ini kata dia, kasus ini masih dalam penyelidikan. Satresnarkoba Polres Maros masih mengejar pemasok obat daftar G tersebut.
Sementara itu, H, pelaku pengedaran obat daftar G, mengaku sudah tiga bulan menjual obat-obatan terlarang itu.
Obat daftar G itu dijual, untuk memenuhi kebutuhannya. "Saya baru meraup keuntungan sekitar Rp 1 juta dari hasil pemjualan selama tiga bulan," jelasnya.
Sekadar diketahui, pengungkapan ribuan obat daftar G tersebut, merupakan rangkaian Operasi Antik Lipu 2019. Operasi tersebut, digelar Polres Maros sejak 16 Juli hingga 4 Agustus mendatang.[]