Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Cabul Anak

Dalam menjalankan aksi, pelaku bersikap baik pada korban dengan memberi jajanan, seperti es krim dan uang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto berbincang-bincang dengan AM, 27 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolresta setempat, Jumat 26 Juli 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Aparat Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial AM, 27 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Korban, sebut saja namanya Bunga saat ini masih berusia 9 tahun. Atas kejadian itu, ia mengalami trauma.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, pelaku merupakan pekerja pada ayah sang korban sebagai sopir. Dalam menjalankan aksi, pelaku bersikap baik pada korban dengan memberi jajanan, seperti es krim dan uang.

"Pelaku sering memberi jajanan, sehingga korban sangat dekat dengan tersangka," kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat 26 Juli 2019.

Kejadian itu, kata Trisno, telah terjadi pada Mei 2019. Namun, baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Juni 2019. Dari pengakuan tersangka, perbuatan tak terpuji itu baru sekali dilakukan.

"Biasanya si anak ini takut, yang melaporkan ibunya, karena ada sesuatu yang mengganjal di anak, ditanya berulang kali baru terungkap dan dilaporkan," ujar Trisno.

Ia menjelaskan, posisi rumah korban dan tersangka berdekatan. Saat kejadian, korban hendak pergi ke rumah temannya yang juga berdekatan. Namun, sang teman sedang tak berada di rumah, sehingga korban dipanggil oleh tersangka.

Untuk 2019, khusus Juni-Juli pelecehan seksual 6 perkara dan pencabulan 5 perkara, ini harus menjadi perhatian orang tua

Karena korban dan tersangka sudah dekat, panggilan itu disahuti, lalu dibawa ke dalam kamar tersangka dan di sana terjadi pencabulan.

"Tersangka mencium pipi korban dan memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban sehingga korban menangis dan disuruh pulang serta diancam tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun," kata Trisno.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016.

"Pelaku terancam penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Dalam kesempatan itu, Trisno juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak, terutama yang masih di bawah umur. Apalagi, selama ini kasus pencabulan sering dilakukan oleh orang terdekat korban.

Selama 2018, sebut Trisno, kasus pencabulan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mencapai 11 kasus dan pelecehan seksual 11 kasus.

"Untuk 2019, khusus Juni-Juli pelecehan seksual 6 perkara dan pencabulan 5 perkara, ini harus menjadi perhatian orang tua," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.