Polresta Bandara Soetta Tangkap Pemalsu BPKB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang tersangka sindikat pemalsu BPKB, yang biasa untuk digadaikan
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian, dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers terkait penangkapan sindikan pemalsu STNK dan BPKB. (Foto: Tagar/Selly Loamena).

Tangerang - Tim Garuda Satuan Reserse Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap komplotan sindikat pemalsu BPKB kendaraan bermotor. Tersangka yang berjumlah empat orang ini ditangkap saat melakukan transaksi penjualan STNK dan BPKB di area cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berawal dari adanya laporan mengenai praktek jual beli STNK dan BPKB, kemudian mendapat laporan akan hal itu petugas melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ternyata stnk dan BPKB yang dijual empat orang tersangka ini palsu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan kalau keempat tersangka yaitu dua orang laki-laki berinisial CM , 26 tahun dan WF, 26 tahun serta dua orang wanita berinisial N, 45 tahun dan S, 39 tahun.

“Keempat tersangka merupakan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan yaitu STNK dan BPKB. Mereka memalsukan surat-surat tersebut, biasanya digunakan untuk meminjam uang di Bank dalam bentuk digadaikan,” kata Kombes Adi Ferdian, Selasa, 10 Maret 2020.

Saat petugas sampai di lokasi, lanjut Adi Ferdian, didapat dua orang tersangka yang akan bertransaksi BPKB dan STNK yang diduga palsu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas Tim Garuda Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali mengamankan dua orang lagi yang keduanya adalah perempuan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan dua orang tersangka yang keduanya adalah wanita berinisial N dan S merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Mereka belum lama ini mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di LP wanita Tangerang. Namun tidak kapok, dan mengulanginya kembali,” kata Kompol Alexander Yurikho.

Tidak hanya itu, kedua wanita ini berperan sebagai pemalsu dokumen. Dan mereka juga merupakan jaringan di Jabodetabek. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Ada satu orang yang masih kami lakukan pengejaran berinisial SD, 42 tahun,” tambah Alexander.

Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHPidana atau 480 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, Polresta Bandara Soekarno Hatta juga mendatangkan dari korban yang surat-surat kendaraannya dipalsukan. Adapun yang menerima BPKB tersebut adalah Imam Chambali, Denny dan Danang Budi. []

Keterangan foto: Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers terkait penangkapan sindikat pemalsu STNK dan BPKB. []

Berita terkait
Polri Akui Ratusan Senjata yang Tertahan di Soetta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengakui kepemilikan atas ratusan senjata dan ribuan amunisi impor di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.