Polresta Banyuwangi Ungkap Komplotan Pemalsu Dokumen

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan pemalsuan dokumen dilakukan untuk digunakan pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (Tengah) menunjukan barang bukti blanko KTP dan KK palsu di Mapolresta Banyuwangi, Jumat, Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi berhasil membekuk komplotan pemalsuan dokumen, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam kasus ini Polresta Banyuwangi menangkap enam tersangka yakni SG, MAW, MK, SV, HH, dan RPH.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan para pelaku sudah delapan bulan menjalankan aksinya. Mereka melayani pemesan KTP-el dan KK palsu tidak hanya lingkup Kabupaten Banyuwangi saja. 

Pemesan KTP dan KK palsu ini digunakaan untuk menginap di hotel dan digunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Akan tetapi meliputi wilayah Tapal Kuda yang mencakup Kabupaten Jember, Situbondo, Bondowoso dan Lumajang.

“Ini pemesanya mencapai ratusan orang, karena karena meliputi wilayah Tapal kuda. Pemeasan KTP dan KK palsu ini digunakaan untuk menginap di hotel dan digunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor,” kata Arman saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 5 Maret 2020 .

Pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini terungkap, kata Arman, berkat informasi dari masyarakat yang resah adanya praktek pembuatan KTP dan KK Palsu tersebut. Untuk membuat KTP-el palsu tersangka menggunakan blanko bekas yang dipesan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sedangkan KK palsu dibuat tersangka dengan menggunakan kertas HVS.

“Pelaku hanya merubah NIK (Nomor Induk Kependuddukan) dan nama sesuai dengan pemerintaan pemesan. Setelah itu di-print, dan ditempel ke blanko untuk e-KTP palsu,” tambah Arman.

Selama delapan bulan beraksi komplotan ini sudah melayani banyak pemasan. Namun pihaknya tidak menyebutkan rinci berapa jumlah pasti pemesan KTP-el dan KK palsu tersebut.

“Yang jelas ada ratusan pemesan karena selama delapan bulan ini tidak mungkin hanya beberpa orang yang memesanya. Dan ini masih terus kita lakukan pengembangan penyidikan untuk kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial SV mengaku hanya sebagai perantara. Dia bertugas untuk menawarkan pembuatan KTP-el dan KK kepada orang yang membutuhkan. Setelah mendapatkan pemesan, dia langsung memberikanya ke tersangka lainya yang berinisial RPH selaku pembuat KTP el dan KK palsu.

“Saya hanya perantara, jika ada orang yang ingin membuat KTP-el atau KK ya langsung saya tawari. Per KTP kita hargai Rp. 50.000. untuk KK juga sama,” tuturnya.

Akibat perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dan Pasal 96 A UU RI No 23 tahun 2006 Tanteng Administrasi Kepndudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Berita terkait
Diperiksa Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Bismillah
Polrestabes Surabaya memeriksa Ustaz Yusuf Mansur sebagai saksi dalam kasus pemasaran perumahan fiktif syariah.
Gisel dan Tyas Diperiksa Polda Jatim Kasus Carding
Sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih sudah dua kali absen memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim kasus carding.
Tidak Bayar Pajak Cukai Rokok, Warga Malang Dibui
Warga Malang berinisial LF divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.