Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian aset oleh PD Sarana Jaya terkait lahan proyek rumah DP 0 rupiah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi sejumlah pihak terkait kasus yang masih dalam tahap penyelidikan itu.
Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah Terseret Kasus, PDIP: Teledor!
Dugaan terkait korupsi dan TPPU ini tentu semua adalah proses. Tunggu saja perkembangannya
"Sampai dengan hari ini kasus masih dalam proses klarifikasi kepada sumber-sumber yang dinilai dapat memberikan informasi dan ini semuanya dalam koridor penyelidikan," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Asep menjelaskan upaya klarifikasi dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti agar aparat penegak hukum dapat melihat perkara tersebut secara jelas. Dia meminta semua pihak menanti kinerja kepolisian
"Dugaan terkait korupsi dan TPPU ini tentu semua adalah proses. Tunggu saja perkembangannya," ucapnya.
PD Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.
Adapun rumah DP 0 rupiah merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gagasannya, membangun hunian yang yang berbentuk rumah susun ataupun apartemen sederhana.
Baca juga: Mengunjungi Rumah DP Nol Rupiah Anies Baswedan
Suasana pembangunan hunian DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Setelah resmi diluncurkan pada 12 Oktober 2018, pembangunan hunian DP Nol rupiah dipastikan rampung pada awal bulan Agustus 2019 mendatang dan saat ini sudah melebihi 90 persen. (Foto: Antara/Reno Esnir/wsj)
Pembangunan dilakukan oleh PD Sarana Jaya dengan pembiayaan menggandeng PT Bank DKI Jakarta.
Proses pembiayaan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Proses pembiayaan memungkinkan pihak terkait untuk menalangi DP rumah dan dibebankan kepada masyarakat melalui cicilan bulanan.
Namun, pada pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Kuappas), anggaran pinjaman daerah ini dipangkas dari Rp 2 triliun menjadi hanya Rp 500 miliar atas kesepakatan DKI dan DPRD DKI.
DPRD saat itu meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaksimalkan rumah susun sederhana yang sudah ada ketimbang memaksakan pembangunan perumahan DP 0 rupiah. []