Jakarta - Kepolisian RI (Polri) menyambut baik usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Kepolisian Sektor (Polsek) tidak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus.
Kepala Biro Penenarangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Mahfud Md.
Baca juga: Mahfud Md Usulkan ke Jokowi Soal Keadilan Hukum
Polisi itu di dalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat
"Tentunya usulan ini akan dikaji lebih mendalam. Hingga saat ini, Polri berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," kata Argo melalui pesan singkatnya yang diterima Tagar, Kamis, 20 Februari 2020.
Argo berpendapat usulan Mahfud pasti dimaksudkan demi memperbaiki kinerja kepolisian.
"Polisi itu di dalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat. Ini semua untuk membangun peradaban, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Argo.
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan telah memberikan usulan kepada Presiden Jokowi, agar perkara pidana nantinya akan diurus Kepolisian Resor (Polres).

Mahfud Md mengusulkan nantinya Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan, dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Mahfuf Md: Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP
"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Baca juga: Mahfud MD Janji Beberkan Perkembangan Kasus Paniai
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan usulan kepada Jokowi juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan, bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Akibat hal itu, kata dia, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Itu tidak boleh, hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud Md. []