Jakarta - Polri mengaku akan menilang pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum. Untuk itu, Polri akan menemui berbagai instansi terkait untuk membicarakan pemberlakuan tilang Pesepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk mulai membicarakan teknis penerapan regulasi tersebut.
Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. "Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ.
Sambodo menjelaskan, pemberlakuan tilang hanya dilakukan di titik jalan yang terdapat jalur khusus road bike. Jadi, seandainya pesepeda kedapatan keluar jalur tersebut, maka petugas bisa melakukan tilang.
Adapun sanksi kepada pesepeda, nantinya diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.

"Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. "Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ," tutur Sambodo berdasarkan keterangan resmi, Selasa, 1 Juni 2021.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta pesepeda road bike agar mematuhi aturan. Riza ingin sesama penggunan jalan agar saling menghormati. Baik bagi pengendara sepeda motor dan juga pesepeda.
- Baca juga : Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
- Baca juga : 11 Orang Terduga Teroris Merauke, Jaringan Pengebom Gereja Makassar
"Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Mari saling menghormati satu sama lain, supaya di Jakarta bisa lebih baik, aman, dan kita tata (jalan umum) untuk kepentingan semua," tegas Wagub DKI.
"Semua kita berikan kesempatan yang sama seluas-luasnya, termasuk pengguna sepeda. Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun ini sudah menyiapkan tempat yang terhormat untuk pesepeda,” sambungnya. []