Jakarta - Korlantas Polri mensosialisasikan seluruh jajarannya di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR. Pelat nomor khusus itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.
Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat.
Adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu, dibenarkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin.
“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” tutur Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Minggu 23 Mei 2021.

Telegram itu, merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Sosialiasi telegram pelat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri seperti Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
- Baca juga : Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Hotline 110 Pelayanan Masyarakat
- Baca juga : Polri: Jangan Berpikir Negatif Soal Keamanan Papua
Pelat nomor ini, memiliki ciri logo DPR RI dengan bentuk persegi panjang dan berwarna dasar hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.
Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). []