Polsek Tak Menangani Pidana, Golkar Tepis Ide Mahfud

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa tidak menyetujui ide Ketua Kompolnas Mahfud Md soal Polsek tidak menangani kasus pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, yang menginginkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menangani upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus pidana.

Supriansa menilai ide Mahfud Md bisa saja terjadi di masa yang akan datang. Namun, untuk saat ini, ide itu belum bisa diterapkan. Mengingat masih banyak kasus-kasus pidana di daerah-daerah yang ditangani oleh Polsek.

"Mungkin suatu saat nanti ide Pak Mahfud itu bisa diterapkan di Indonesia. Namun, untuk saya saat ini kayaknya belum tepat," katanya kepada Tagar, melalui pesan singkat, Kamis, 20 Februari 2020.

Saya menghargai ide Pak Mahfud itu, namun perlu diingat bahwa luas satu kabupaten atau kecamatan di Indonesia cukup luas

Dia menjelaskan jika penanganan kasus pidana hanya dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres), maka yang ada malahan penumpukan kasus merajalela.

Lantas dia menegaskan jika hal itu terjadi, pihak kepolisian tidak akan dapat menyelesaikan secara cepat delik aduan yang dilaporkan masyarakat kepada polisi.

"Maka dengan itu jika penanganan kasus pidana hanya di Polres atau di Polda saja, maka saya khawatirkan akan terjadi penumpukan perkara atau delik aduan di tingkat Polres dan Polda. Akhirnya, lama baru bisa diproses aduan masyarakat," ujarnya.

Kendati demikian, dia tetap menghargai usulan yang disampaikan oleh Ketua Kompolnas yang merangkap sebagai Menkopolhukam itu. 

"Saya menghargai ide Pak Mahfud itu, namun perlu diingat bahwa luas satu kabupaten atau kecamatan di Indonesia cukup luas," katanya.

Dia meyakini banyak masyarakat akan malas jika ada permasalahan hukum, harus melapor ke Polda dan Polres. Sebab, jarak daerah warga yang akan melaporkan suatu kasus begitu jauh jika harus ke Polres.

"Apalagi jika kasusnya hanya pencurian ayam, maka tentu masyarakat enggan melapor ke Polda, karena bisa saja biaya untuk menjangkau kantor Polda lebih mahal dibanding harga ayam yang hilang. Mengingat wilayah yang begitu jauh jaraknya apalagi di perkampungan," ucap Supriansa.

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan telah memberikan usulan kepada Presiden Jokowi, agar perkara pidana nantinya akan diurus Kepolisian Resor (Polres).

Mahfud Md mengusulkan nantinya Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan, dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan usulan kepada Jokowi juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan, bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibat hal itu, kata dia, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Itu tidak boleh, hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud Md. []

Berita terkait
Polri Kaji Gagasan Mahfud Md Soal Keadilan Hukum
Kepolisian RI (Polri) menyambut baik usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md ke Presiden Jokowi soal keadilan hukum.
Mahfud Md Usulkan ke Jokowi Soal Keadilan Hukum
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md mengatakan telah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keadilan hukum.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.