Jakarta – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang. Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin 24 Mei 2021, di Jakarta.
“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, tanggal 1-14 Juni 2021 mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Airlangga.
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro (pegang tongkat komando) melakukan pengecekan kesiapan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap gampong di Lhokseumawe, Aceh, 5 Mei 2021 (Foto: Tagar/Laung)
Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Lebihh jauh Airlangga memaparkan, sebesar 56,4% dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3% di Sumatra. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65% kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. “Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4%, sehingga ini menjadi perhatian,” kata Airlangga.
Dalam keterangannya, Ketua KPCPEN juga memaparkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2%, kesembuhan 92,0%, dan kematian 2,8%.
Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31%. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60%. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40% adalah Sumatra Utara 58%, Riau 55%, Sumatra Barat 54%, Aceh 47%, Bangka Belitung 47%, Sumatra Selatan 47%, Riau 47%, Jambi 43%, Lampung 41%,” papar Airlangga.
Menutup keterangannya, Airlangga memaparkan mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker yang dapat berasosiasi dengan peningkatan kasus Covid-19. Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89%, Jawa Timur 87%, DKI Jakarta 65%, Jawa Barat 73%, Jawa Tengah 75%, Riau 67%, Kepulauan Riau 70%, dan Sumatra Utara 62,76%.
“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70% itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas Covid-19,” kata Airlangga mengingatkan (DND/UN)/setkab.go.id. []