Jakarta, (Tagar 20/9/2017) - Pansus Angket KPK berencana memperpanjang masa kerjanya. Usulan tersebut karena Pansus Angket KPK masih belum mendapatkan keterangan dari Pimpinan KPK terkait temuannya selama ini.
Bagi PPP, kinerja Pansus Angket KPK sudah cukup dan tak perlu diperpanjang lagi. Bila pun diperpanjang, harus mengetahui dulu argumentasinya.
"Bagi PPP, sudah cukup ini pansus, gak perlu diperpanjang. Kalau ada yang berniat memperpanjang, nanti dulu. Kita dengar dulu argumentasinya apa," ujar Sekjen PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2017).
Ia pun menilai, selama ini Pansus Angket KPK bekerja untuk memperbaiki KPK. Karena akan sulit memperbaiki KPK jika hanya dengan rapat dengar pendapat, tapi harus melalui pembentukan panitia khusus.
"Itu bukan berniat membekukan atau mengamputasi kewenangan KPK. Untuk memperbaiki. Apa yang harus diperbaiki? Itulah yang ada di pansus. Kalau dilihat oleh teman-teman LSM, kan untuk memperbaiki tidak harus melalui pansus, tapi RDP," jelasnya.
KPK yang sudah dua kali menolak panggilan Pansus Angket pun dinilai sebagai pemikiran yang berbahaya. Karena menurutnya, apapun produk administrasi negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan.
"Nah KPK itu sedang mengembangkan paradigma berpikir yang berbahaya. Di surat yang dikirim ke DPR, intinya mereka menolak datang karena sedang JR (judicial review) di MK," tutup anggota Pansus Angket KPK tersebut. (nhn)