Jakarta - Perdana Menteri Prancis, Edouard Philippe mengumumkan perpanjangan masa karantina total (lockdown) dalam upaya membendung penyebaran virus corona Covid-19 semakin meluas. Dalam pidatonya, ia menyebutkan masa lockdown diperpanjang hingga 15 April mendatang.
"Setelah 10 hari pertama, kami baru saja mengalami gelombang pertama pandemi ini. Kami telah melakukan lockdown di Prancis timur, namun penyebaran virus semakin meluas, sehingga kami memutuskan untuk melakukan lockdown secara menyeluruh,"ucapnya di Paris, Jumat, 27 Maret 2020, seperti dikutip dari frence24.com.
Baca Juga: Covid-19, Prancis Akan Denda Warga Langgar Lockdown
Lockdown di Prancis yang semula hingga 17 Maret diperpanjang, dengan aturan yang sama tetap berlaku, termasuk penutupan pusat bisnis. "Priode lockdown akan diperpanjang lagi jika situasi semakin mengkhawatirkan," tutur Phillipe.

Prancis tertinggi ke lima di dunia
Prancis melaporkan hampir 1.700 orang meninggal terinfeks virus corona, jumlah tertinggi kelima di dunia. Data terbaru, pasien meninggal seorang gadis berusia 16 tahun, menjadi korban termuda di Prancis hingga saat ini. Saat ini, ada 14 ribu pasien yang dirawat di rumah sakit, sekitar 548 dalam perawatan insentif dan lebih dari 3.300 orang dalam kondisi kritis.
"Setelah dimulai dari timur, epidemi sekarang menyebar ke Hautes-de France paling utara dengan gelombang yang sangat tinggi. Seluruh rumah sakit dan sistem perawatan kesehatan dalam tekanan besar," ucap Philippe.
Sebelumnya Prancis mengerahkan sekitar 100 ribu polisi mengawasi pelaksanaan lockdown. Menteri Dalam Negeri, Christophe Castene mengatakan pos pemeriksaan akan didirikan di seluruh kawasan.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Prancis Terpapar Virus Corona
"Sesuai perintah Presiden Emmanuel Macron, semua warga wajib tinggal di rumah selama pemberlakukan lockdown. Bagi yang melanggar akan terkena denda 135 euro (Rp 2,3 juta)," kata Castene seperti diberitakan dari frence24.com, Selasa, 17 Maret 2020. []