Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meluruskan isu terkait rencana pengangkatan Wakil Menteri Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Wamen Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) baru dalam Kabinet Indonesia Maju.
“Berita tentang rencana pengangkatan dua Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,” kata Pratikno dalam keterangannya yang diterima Tagar, Minggu, 4 Oktober 2020.
Tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen.
Ia menerangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Akan tetapi, kata dia, pengangkatan Wamen oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Kata Wamen BUMN Mitratel Bakal IPO, Telkom Masih Pikir-pikir
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi terkait rencana penetapan dua Wamen baru oleh Presiden Jokowi. Dua Wamen yang dimaksud untuk mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebagaimana beberapa kementerian lain yang juga memiliki posisi Wamen.
Disebutkan pula bahwa untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wamenkeu: Ekonomi RI Diprediksi Negatif Sejak Maret 2020
Sementara untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Mensesneg Pratikno karena pengangkatan Wamen dalam Kabinet Indonesia Maju bukan melalui Perpres, melainkan Keppres. []