Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk membatalkan larangan bagi warga transgender bergabung dalam militer AS. Larangan bagi transgender masuk ke militer AS dikeluarkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Pada tahun 2016, Presiden Barack Obama ketika itu mengizinkan warga transgender bergabung dalam militer dan berhak menerima tunjangan medis untuk perubahan gender yang mereka pilih. Trump kemudian melarang perekrutan baru warga transgender, tapi memperbolehkan mereka yang sudah berada dalam militer untuk terus mengabdi.
Presiden AS Joe Biden menandatangani Keppres yang membatalkan larangan bagi warga transgender untuk masuk militer AS, Senin, 25 Januari 202 (Foto: voaindonesia.com/Reuters).
“Hari ini, saya mencabut larangan diskriminatif terhadap orang-orang transgender yang mengabdi dalam militer. Sederhana saja: Amerika lebih aman ketika semua orang yang memenuhi kualifikasi untuk menjabat, bisa melakukannya dengan terbuka dan dengan bangga," cuit Biden.
Trump telah mengatakan mengizinkan orang-orang transgender untuk mengabdi, akan mengganggu dan menimbulkan biaya mahal.
Dr Rachel Levine, dinominasikan oleh Presiden terpilih AS, Joe Biden, untuk menjabat sebagai Asisten Menteri Kesehatan, 19 Januari 2021 (Foto: voaindonesia.com - Handout/Biden-Harris Transition Team/AFP)
“Militer kita harus fokus pada kemenangan yang menentukan dan besar dan tidak bisa dibebani dengan biaya medis yang sangat tinggi dan gangguan yang akan ditimbulkan oleh transgender dalam militer," cuit Trump pada tahun 2017, menurut kebijakan baru itu.
Belum ada data resmi mengenai jumlah tentara transgender dalam militer dan perkiraan jumlahnya beragam. Warga gay dan lesbian memperoleh hak untuk mengabdi secara terbuka dalam militer AS semasa jabatan pertama Presiden Barak Obama. Ketika itu Kongres mencabut sebuah UU yang mengancam mereka akan dikeluarkan apabila mereka diketahui sebagai gay (vm/lt)/voaindonesia.com. []