Presiden Joe Biden Akan Ampuni Personel Militer AS yang Dihukum Karena Homoseksualitas

Seorang pejabat senior AS mengatakan kepada wartawan bahwa ribuan orang mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan itu
FILE - Presiden AS Joe Biden pada peringatan 12 tahun Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) di Gedung Putih di Washington, DC, AS, 18/6/2024. (Foto: voaindonesia.com/Drew ANGERER/AFP)

TAGAR.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, Rabu (26/6/2024) mengumumkan bahwa ia "memperbaiki kesalahan bersejarah" dengan mengampuni personel militer yang dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang homoseksualitas di angkatan bersenjata selama beberapa dekade.

“Meskipun mereka memiliki keberanian dan pengorbanan yang besar, ribuan anggota militer LGBTQI+ dipaksa keluar dari militer karena orientasi seksual atau identitas gender mereka. Beberapa dari orang Amerika yang patriotik ini harus diadili di pengadilan militer, dan telah menanggung beban ketidakadilan yang besar ini selama puluhan tahun,” kata Biden dalam sebuah pernyataan. Dia mengatakan bahwa dengan sikapnya itu dia "memastikan budaya Angkatan Bersenjata kita mencerminkan nilai-nilai yang menjadikan kita bangsa yang luar biasa."

Keputusan tersebut secara khusus menyangkut Pasal 125 Undang-undang Militer AS, yang diberlakukan mulai tahun 1951 dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kongres pada tahun 2013. Keputusan tersebut menjadikan seks anal antara orang dewasa, meski ada persetujuan dari kedua pihak, sebagai kejahatan yang dapat dihukum oleh pengadilan militer.

Seorang pejabat senior AS mengatakan kepada wartawan bahwa ribuan orang mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan itu. Ia mengatakan, siapa pun yang diberi pengampunan juga akan dapat mengubah dokumen militernya -- yang pada gilirannya dapat membuat mereka memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan yang sebelumnya tidak mereka terima.

AS larang homoseksual di militerILUSTRASI - AS melarang personel homoseksual untuk bertugas di militer hingga tahun 1994, ketika kebijakan yang dikenal sebagai "Don\'t Ask, Don\'t Tell (Jangan Tanya, Jangan Katakan)" mulai berlaku. (Foto: voaindonesia.com/Christof STACHE/AFP)

Amerika Serikat melarang personel homoseksual untuk bertugas di militer hingga tahun 1994, ketika kebijakan yang dikenal sebagai "Jangan Tanya, Jangan Katakan" mulai berlaku. Kebijakan tersebut mencegah anggota militer ditanyai tentang orientasi seksual mereka, namun tetap mewajibkan personel gay, lesbian, dan biseksual untuk tetap menutup diri agar tidak dipecat dari militer hingga kebijakan itu dicabut pada tahun 2011.

Pada bulan September 2023, Departemen Pertahanan AS mengumumkan bahwa mereka akan melakukan peninjauan untuk mengidentifikasi para veteran yang terpaksa mengakhiri keanggotaan militer karena orientasi seksual mereka. Keputusan itu akan berperngaruh pada dokumen militer mereka dan akses mereka ke tunjangan pemerintah. (ab/ka)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Presiden AS Joe Biden Sebut UU Anti Homoseksualitas Uganda Memalukan
Presiden Biden katakan UU itu adalah "perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran HAM dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda."