Presiden Joe Biden Tandatangani Keppres untuk Kurangi Pencari Suaka di Perbatasan AS dan Meksiko

Menurut pejabat-pejabat pemerintah, keputusan itu mulai berlaku setelah rata-rata 2500 migran melintasi perbatasan setiap hari
Para migran Amerika Tengah yang mencari suaka di AS diawasi oleh Garda Nasional Texas setelah mereka menyeberang dari kota Ciudad Juarez, Chihuahua, Meksiko, 4/6/2024. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Washington, DC, AS - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, Selasa (4/6/2024), menandatangani perintah eksekutif yang akan membatasi secara tajam jumlah orang yang meminta suaka di perbatasan AS dan Meksiko.

“Presiden Biden yakin kita harus mengamankan perbatasan kita,” kata Gedung Putih dalam lembar fakta yang dirilis Selasa. “Itu sebabnya hari ini, beliau mengumumkan tindakan eksekutif yang melarang migran yang melintasi perbatasan selatan kita secara ilegal untuk mendapat suaka.”

Menurut pejabat-pejabat pemerintah, keputusan itu mulai berlaku setelah rata-rata 2500 migran melintasi perbatasan setiap hari. Namun, pemerintahan Biden mengatakan tindakan itu tidak permanen dan hanya akan berlaku kalau perbatasan selatan sudah kewalahan. Lembar fakta itu menambahkan bahwa ada juga pengecualian kemanusiaan terhadap perintah tersebut.

Biden mengeluarkan perintah eksekutif itu berdasar bagian dari Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan yang berusia 72 tahun, yang dikenal sebagai 212(f). Undang-undang ini memberi presiden wewenang luas untuk memblokir masuknya kelas imigran mana pun yang diyakini “merugikan” kepentingan AS.”

Mantan presiden Donald Trump mengandalkan Pasal 212(f) untuk menerapkan beberapa keputusan tegasnya terkait imigrasi, termasuk apa yang disebut “larangan terhadap Muslim.” Ia melarang orang-orang dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim berimigrasi dan datang ke AS. (ka/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Rencana Inggris Kirim Pencari Suaka ke Rwanda Dikecam Amnesty International
Rencana Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda, Afrika, dikecam berbagai organisasi kemanusiaan internasional