Pria 75 Tahun di Dairi Hamili Siswi SMP Berparas Ayu

Seorang kakek berusia 75 tahun, di Kabupaten Dairi hamili siswi SMP.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (foto: acehbisnis.com)

Dairi - Seorang kakek inisial MM, berusia 75 tahun, di salah satu desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bertindak bejat. Kakek pemilik 9 anak yang semuanya telah berkeluarga itu, menghamili anak di bawah umur.

Pelaku yang sudah renta itu, menghamili seorang siswi kelas III SMP berinisial YH, penduduk desa yang sama. Remaja yang akan genap berusia 15 tahun pada Agustus mendatang itu, kini diduga hamil enam bulan.

Kehamilan siswi berparas ayu itu, terbongkar karena kecurigaan gurunya. Bentuk badan YH tidak lazimnya lagi sebagaimana anak seumurannya. YH adalah anak bungsu dari enam bersaudara, buah hati pasangan AH, 58 tahun dan MS, 54 tahun.

Demikian keterangan Delphi Masdiana Ujung, Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI) Kabupaten Dairi, dikonfirmasi di Sidikalang, sepulangnya dari tempat kejadian pada Senin, 23 Maret 2020 malam.

Dipaparkan Delphi, ia memperoleh informasi adanya tindak asusila tersebut pada Minggu, 22 Maret 2020. Ia pun menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Bersama, mereka turun ke lokasi pada Senin, 23 Maret 2020.

Sesampainya di desa itu tim menemukan korban berada di rumah pelaku. Diperoleh informasi, korban diantar ke rumah pelaku oleh natua-tua ni huta (pengetua desa) ke rumah pelaku pada Minggu, 22 Maret 2020.

DairiKetua FPPI Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung. (Foto: Tagar/Ist)

“Pengakuan kami peroleh, korban dijemput dari rumahnya oleh natua-tua ni huta, diantar ke rumah pelaku. Seolah-olah, diselesaikan oleh natua-tua ni huta lah permasalahan itu,” kata Delphi.

“Bagaimana kita membuat gerakan bersama untuk memutus mata rantai kejadian yang seperti ini

Di lokasi, terjadi perdebatan alot pada saat itu. “Pelaku terlihat santai, menganggap tidak ada masalah, karena natua-tua ni huta sudah menengahi. Padahal, itu kan melanggar undang-undang perlindungan anak. Si anak masih di bawah umur,” ujar Delphi.

Demikian halnya dengan ibu korban, pada awalnya tidak setuju permasalahan anaknya dibawa ke ranah hukum. Ibu korban berinisial MS, 54 tahun, tidak bersedia bertemu dengan pihak FPPI dan P3AP2KB. Melalui telepon kepada Delphi, MS mengajukan protes.

“Ai aha dope haroa. Nga pala dipasae natua-tua ni huta. Gabe hamu repot. Godang karejoku (Apalagi rupanya. Sudah diselesaikan pengetua kampung. Kok jadi kalian yang repot. Banyak kerjaku),” kata MS pada Delphi. Hanya ayah korban AH dan kakaknya yang datang ke pertemuan itu.

Namun, dengan diberikan penjelasan lebih jauh, akhirnya keluarga korban bersedia tindak asusila itu di bawa ke jalur hukum. “Korban sudah dibawa ke Sidikalang. Sudah diamankan oleh PPA (P3AP2KB) di suatu tempat. Laporan ke polisi juga sudah dibuat. Seterusnya akan dilakukan visum,” papar Delphi.

Lebih jauh dipaparkan Delphi, sesuai keterangan korban, tindakan bejat MM pertama kali terjadi di rumah pelaku, sekitar Juli 2019 lalu. Saat itu korban akan mengecas handphone di rumah pelaku.

“Rumah korban tidak dialiri listrik. Dia mencas HP ke rumah pelaku. Di situlah. Pintu ditutup, korban diancam. Peristiwa itu pun terjadi,” kata Delphi.

Pengakuan korban, tindakan bejat MM sudah terjadi berulang, tidak dapat di hitung lagi. Sementara pengakuan MM hanya tiga kali.

Terkait tindak asusila yang belakangan ini agak sering terjadi, Delphi berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak masing-masing terutama kaum perempuan.

“Bagaimana kita membuat gerakan bersama untuk memutus mata rantai kejadian yang seperti ini. Harus sama menjaga kita di anak-anak. Berikan perhatian lebih. Fakta, kejadian begini lebih banyak dilakukan oleh famili dekat, domisili dekat,” ujarnya.

Camat Sumbul Roy Sinaga dikonfirmasi pada Selasa, 24 Maret 2020, memastikan peristiwa itu dengan langsung menghubungi kepala desa tempat tinggal MM bermarga S lewat telepon.

“Ya. Kepala desa membenarkan adanya peristiwa itu. Katanya sudah ditangani P3AP2KB. Sekarang sedang diproses tindak lanjutnya,” kata Roy.[]

Berita terkait
Janji Pemkab Dairi Memperbaiki Kesalahan Mutasi ASN
Pemkab Dairi berjanji kepada DPRD melakukan evaluasi dan perbaikan mutasi ASN.
Kenapa Penyemprotan Disinfektan di Pasar Dairi Batal
Antisipasi penyebaran virus Covid 19, Pemkab Dairi batal melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Sidikalang.
Seleksi Terbuka 14 Jabatan Strategis Pemkab Dairi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, mengadakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.