Pria Bertato Aniaya Calon Mertua dengan Arit di Yogyakarta

Seorang pria di Sleman, Yogyakarta, nekat mengayunkan senjata tajam ke tubuh calon bapak mertua. Keduanya sempat cekcok dan duel tangan kosong.
Kapolsek Sleman AKP Irwiyantoro saat memberikan keterangan pers tentang kasus penganiayaan. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Seorang ayah di Yogyakarta bernama Legiso, 57 tahun, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari calon menantunya bernama Kiswanto, 35 tahun. Dipicu lantaran tersinggung dengan ucapan Legiso, pria yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini nekat melakukan penganiayaan menggunaan senjata tajam.

Warga Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengan, Kota Yogyakarta menganiaya korban yang merupakan ayah pacarnya sendiri menggunakan arit. Sabetan benda tajam itu mengenai bagian punggung dan siku Legiso.

Kapolsek Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwiyantoro mengatakan, akibat perbuatan brutal tersangka, korban harus menjalani lima jahitan di tubuhnya. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya mempolisikan pria yang dicintai anaknya sendiri. "Korban melaporkan tersangka atas perkara penganiayaan menggunakan arit. Tersangka merupakan calon menantu korban," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Sleman, Jumat, 2 Oktober 2020.

Irwiyantoro mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos Dusun Jetakan, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa bermula kala korban bermaksud akan menengok anaknya yang kos di daerah Pendowoharjo Kecamatan/Kabupaten Sleman.

Penganiayaan di SlemanKapolsek Sleman AKP Irwiyantoro (kanan) saat menggelandang tersangka penganiayaan di Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Alasan korban datang yakni untuk menjenguk anak perempuannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pria yang merupakan pacar anaknya. Belum sempat melihat kondisi anaknya, tiba-tiba terjadi perdebatan antara korban dan tersangka hingga percekcokan mulut.

Bahkan parahnya ayah dan calon mantunya saling melakukan tindakan kekerasan yakni pukul memukul dengan tangan kosong. Tak kuasa dengan perlakuan calon ayah mertuanya, tersangka masuk ke dalam kos dan mengambil arit. Kemudian tersangka menyabetkan alat pemangkas rumput itu ke bagian tubuh korban.

Korban melaporkan tersangka atas perkara penganiayaan menggunakan arit. Tersangka merupakan calon menantu korban.

Korban yang tidak siap dengan serangan mendadak tersebut jatuh ke tanah karena kesakitan. Tersangka kabur seteleh korban terluka.

Usai mendapatkan perawaran dari medis, korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polsek Sleman. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sleman dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Satu Eko Haryanto melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Pendowoharjo Sleman, lokasinya tidak jauh dari kos anak korban. Tersangka ditangkap pada hari itu juga. Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka nekat melakukan penganiayaan karena emosi sesaat. Tersangka juga menyesali perbuatan yang merugikan orang lain apalagi ayah dari calon istrinya. "Karena emosi sesaat saja saya melakukan tindakan penganiayaan itu. Saya sudah bertemu dengan korban sudah dua kali. Saya menyesal," kata tersangka Kiswanto []

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 351 KUH pidana penganiayaan ancaman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Mirip Ayah Kandung, Selingkuhan Istri Aniaya Anak di Sleman
Selingkuhan istri di Sleman tega menganiaya balita hingga meninggal karena wajah korban mirip ayah kandung. Miris.
Kronologi Tiga Pria Aniaya Warga hingga Meninggal di Sleman
Tiga orang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal di Sleman. Berikut kronologinya.
Gegara HP, Tiga Pria Aniaya Warga hingga Meninggal di Sleman
Tiga pria ditangkap polisi setelah menganiaya warga Sleman Yogyakarta, hingga meninggal. Kini mereka ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.