Makassar - Samsuddin alias Udin, 42 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum karena nekat menganiaya dan menikam polisi, bernama Try Andika. Udin ditangkap Resmob Polda Sulsel di rumahnya, BTN Ranggong, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 2 Januari 2021, dini hari tadi.
"Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya," kata Kasubdit Jatanras Polda Sulsel, Kompol Supriyanto kepada Tagar, Sabtu 2 Januari 2021.
Karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian mencegat korban dan memukulnya. Korban sempat menghindar, tapi dia terjatuh.
Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar ini, bermula ketika pulang pengamanan pergantian tahun baru, Jumat 1 Januari 2020, dini hari.

Saat polisi ini hendak pulang kerumahnya, dia ketemu pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor dan boncengan tiga.
Karena bonceng tiga dan ugal-ugalan, polisi menegur pemotor tersebut. Karena tak terima ditegur, pemotor inipun langsung mencegat korban. Kemudian memukul dan menikam korban dengan sebilah badik.
"Korban berpapasan pelaku. Karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian mencegat korban dan memukulnya. Korban sempat menghindar, tapi dia terjatuh. Nah, ketika jatuh, korban pun langsung menikam dan mengenai kakinya. Kemudian pelaku kabur," bebernya.
Usai peristiwa penusukan tersebut, korban langsung melapor. Unit Resmob Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari ketiga pelaku.
"Pelaku mengakui berada di lokasi kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsuddin diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara, dua pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan kini dalam pencarian. []