Sleman - Kondisi ekonomi dinilai bisa menjadi faktor mendorong seseorang berbuat kejahatan, termasuk merampok atau mencuri. Pelaku kejahatan akan menghalalkan segala cara. Bahkan pelaku akan melakukan aksi kepada orang yang dikenalnya.
Seperti pria inisial JS 48 tahun, warga Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta harus berususan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik korban Wagiman 44 tahun di teras rumahnya. Padahal pelaku dan korban sama-sama kenal karena bertetangga.
Kapolsek Gamping, Komisaris Polisi Sudaryo membenarkan adanya peristiwa yang menimpa korban. Saat dilakukan penyelidikan ternyata korban dan pelaku tinggal di dusun dan RT yang sama. "Iya (benar) ada kejadian pencurian motor. Pelaku sudah diamankan," kata Kompol Sudaryo kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 7 Desember 2019 dini hari. Saat saksi Setiadi memarkir sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian sekitar 07.00 WIB korban ingin memakai sepeda motor tersebut. Namun motornya sudah tidak ada lagi di parkiran tempat motor tersebut terparkir.
Korban mengaku sudah mencari dan menanyakan kepada anggota keluarga tapi tidak ada yang mengetahui. Karena curiga motornya hilang, saat itu juga korban langsung mengecek rekaman CCTV. "Ternyata benar sepeda motor milik korban yang hilang diambil pencuri karena terekam di CCTV," katanya.

Setelah itu korban lantas melapor ke Polsek Gamping untuk kasusnya segera diusut. Tak ingin berlama-lama, anggota piket Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gamping Sleman Yogyakarta.
Oleh petugas, rekaman CCTV tersebut dipelajari yang selanjutnya dilakukan penyelidikan secara manual. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut pernah menservice motor di bengkel tetangganya satu bulan lalu. "Pemilik bengkel dimintai keterangan dan menyebut nama pelaku," ucapnya.
Anggota unit reskrim polsek Gamping dipimpin oleh Iptu Tito Satria meluncur ke rumah pelaku pada 3 Januari 2020 dan berhasil menemukan pelaku. Kemudian diadakan penangkapan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kata Iptu Tito Satria mengatakan, kepada petugas, pelaku mencuri motor lantaran melihat ada kesempatan. Saat itu motor korban tidak dalam kedaan dikunci stang. Atas kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pelaku terpaksa mencuri motor tersebut lantaran terhempit kebutuhan ekonomi. Pelaku perlu uang. "Katanya butuh uang. Faktor ekonomi," kata Iptu Tito. []
Baca Juga:
- Polda DIY Ungkap 18 Curanmor dan Amankan 24 Motor
- Korban Kasihan Pelaku Mencuri Infak Masjid di Sleman
- Alasan Unik Saat Pencuri di UGM Ditangkap Polisi